Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Oknum Kepala Kampung di Lampung Tengah Ditahan atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur”

badge-check


					“Oknum Kepala Kampung di Lampung Tengah Ditahan atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur” Perbesar

(TK) Lamteg— Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, seorang oknum Kepala Kampung (Kakam) di Kecamatan Selagai Lingga, kini ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Pelaku ditahan pada Selasa (15/4/25), atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, melalui Plt. Kasat Reskrim, Iptu Pande Putu Yoga pun membenarkan hal tersebut.

Menurut Kasat Reskrim, oknum Kakam berinisial SK (55) warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga itu, diamankan berdasarkan laporan dari SO (38), warga Kampung Margarejo, Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, pada 14 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat SK diduga mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun, sebut saja M.

“Peristiwa itu terjadi di dalam sebuah mobil, di area perkebunan sawit Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, pada Minggu lalu (3/11/24) sekitar pukul 18.30 WIB” kata Iptu Pande saat di konfirmasi, Senin (21/4/25).

Karena telah menjadi korban pelampiasan birahi oleh oknum Kakam tersebut, lanjutnya, korban yang masih pelajar SMA itupun menceritakan kepada ayahnya.

“Tidak terima atas perlakuan pelaku, ayah korban SO, kemudian melaporkan SK ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah,” imbuhnya.

“Saat ini, SK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

SK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Wafat di Usia 72 Tahun

15 Mei 2025 - 12:17 WIB

Calon Haji asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Makkah

15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Dua Mayat Anak Ditemukan Berpelukan di Pesisir Barat: Diduga Korban Pembunuhan

15 Mei 2025 - 12:02 WIB

Rampas Aset Syila Musik: Korban Alami Kerugian Ratusan Juta di Lampung

15 Mei 2025 - 06:59 WIB

Jalu Yuswa Panjang ,dengan Tegas akan Lakukan Pemeriksaan dan Evaluasi, Bapas Bandar Lampung Masih Bungkam di Tengah Sorotan Dugaan Pungli”

15 Mei 2025 - 02:50 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page