(TK)Lampung— Pada Rabu (23/4/2025) mendatang, Dr. Kuntadi, SH, MH, secara resmi akan meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, yang telah diembannya sejak 9 Agustus 2024. Posisi tersebut akan diisi oleh Danang Suryo Wibowo, SH, LLM.
Danang Suryo Wibowo, pria kelahiran Surabaya, 9 Desember 1976, dikenal berprestasi. Ia pernah meraih peringkat pertama dalam pendidikan jaksa pada tahun 2004. Kariernya pun terbilang cemerlang dengan berbagai posisi penting, di antaranya sebagai Wakajati Kalimantan Selatan selama dua bulan, kemudian melanjutkan tugasnya sebagai Wakajati DKI Jakarta.

Sementara itu, Dr. Kuntadi, SH, MH, mendapat promosi sebagai Kajati Jawa Timur. Namun, selama tujuh bulan menjabat sebagai Kajati Lampung, kinerjanya dinilai belum sebanding dengan reputasi besarnya. Beberapa kasus besar yang ditangani Kejati Lampung terkesan mandek tanpa kejelasan penegakan hukum, salah satunya kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT LEB, terkait pengelolaan dana participating interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (sekitar Rp 271,5 miliar), Kejati Lampung telah melakukan penyitaan setidaknya Rp 81 miliar, ditambah berbagai barang mewah seperti jam tangan dan dua unit kendaraan. Proses penyidikan pun telah memeriksa setidaknya 32 saksi, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09/L.8/Fd.2/10/2024, tertanggal 17 Oktober 2024.
Namun, ketidakpastian penanganan kasus ini membuat masyarakat jengah dan kepercayaan terhadap Kejati Lampung semakin terkikis. Kini, masyarakat memasuki fase apatis terhadap tegaknya hukum, di tengah pergantian Kajati Lampung dari Kuntadi ke Danang Suryo Wibowo.
Sepak Terjang PT LEB
Tanpa adanya penyidikan dari Kejati Lampung, masyarakat mungkin tidak mengetahui keberadaan PT LEB, anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Pada tahun 2023, PT LEB memiliki utang dividen kepada induknya, PT LJU, sebesar Rp 195,9 miliar. Fakta ini terungkap dalam Laporan Keuangan PT LJU (Perseroda) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022, serta Laporan Auditor Independen yang menjadi lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2023, sebagaimana termuat dalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 40.A/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024.
Per 31 Desember 2023, daftar piutang PT LJU mencapai Rp 199.452.289.531, terdiri dari piutang dividen PT LEB senilai Rp 195.980.210.237 dan piutang dividen PT Trans Lampung Utama (TLU) sebesar Rp 6.521.575. Selain itu, terdapat piutang macet total Rp 1.871.652.702 sebagaimana juga terkonfirmasi dalam laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik Tjahjo Machdjud Modopuro.
Nilai investasi PT LJU di PT LEB sendiri tercatat sebesar Rp 9.121.000.000, baik untuk tahun buku 2022 maupun 2023, dengan kepemimpinan Hermawan Eriadi sebagai direktur utama PT LEB dan Budi Kurniawan sebagai direktur operasional.
Dampak pada Pendapatan Daerah
Akibat utang dividen PT LEB yang besar tersebut, pada tahun 2023 PT LJU praktis tidak memberikan dividen kepada Pemprov Lampung. Padahal, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Pemprov Lampung menargetkan pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 496,1 miliar, dengan kontribusi dari PT LJU sebesar Rp 385 miliar.
Faktanya, realisasi pembagian laba atau dividen atas penyertaan modal Pemprov Lampung dari PT LJU, PT Wahana Raharja, dan PT Asuransi Bangun Askrida hanya sebesar Rp 88 juta. Sementara dalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2023, tercatat realisasi akhir sebesar Rp 51,1 miliar, atau hanya 10% dari target.
Rendahnya realisasi ini disebabkan belum tersalurkannya dividen dari PT LJU. BPK mencatat, hasil pengelolaan dana PI 10% WK SES oleh PT LEB telah terealisasi, namun belum disalurkan sebagai laba kepada PT LJU, sehingga belum dapat menjadi dividen bagi Pemprov Lampung.
Di akhir tahun buku 2023, PT LEB telah melaksanakan RUPS Tahunan yang mengesahkan hasil pengalihan PI 10% sebagai laba perusahaan, dan memutuskan pembagian laba kepada PT LJU dan PDAM Way Guruh selaku pemegang saham. Namun, hingga akhir 2023, PT LEB belum membagikan hasil pengelolaan PI 10% kepada PT LJU sebagai dividen.
Hal ini terjadi karena PT LJU sempat mengalami kekosongan kepengurusan dan belum melaksanakan RUPS Tahunan untuk tahun buku 2022. Menjelang akhir 2023, posisi direksi dan komisaris PT LJU telah diisi kembali melalui RUPS Luar Biasa, dengan Arie Sarjono Idris, SE, MSi, sebagai direktur utama, Mashudi, SE, sebagai direktur operasional, Budhi Darmawan sebagai komisaris utama, dan Asrian Hendi Caya sebagai komisaris independen.
Menurut BPK, hasil pengalihan PI 10% tersebut masih tercatat sebagai laba PT LEB tahun 2023, sehingga PT LJU belum dapat mencatatkannya sebagai pembagian dividen untuk Pemprov Lampung. Inilah yang tercermin dalam laporan keuangan per 31 Desember 2023, dengan piutang PT LEB sebesar Rp 195.980.210.237.
Penyaluran Dividen dan Kekurangan Target
Belum ada kepastian kapan PT LEB akan membayar utang dividen berikut jumlah pastinya kepada PT LJU. Namun, pada Rabu, 9 September 2024, Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto menyatakan bahwa PT LJU telah menyetorkan dividen sebesar Rp 140,9 miliar ke Pemprov Lampung, yang bersumber dari PI 10% yang diterima PT LEB.
Besaran dividen sebesar Rp 140,9 miliar tersebut telah ditetapkan melalui RUPS-LB pada 29 Agustus 2024. Namun demikian, jumlah ini masih jauh dari target pendapatan BUMD, yakni Rp 385 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp 244,1 miliar.(***)