Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Remaja di Bandar Lampung Melompat dari Lantai 2 untuk Melarikan Diri dari Percobaan Pemerkosaan”

badge-check


					“Remaja di Bandar Lampung Melompat dari Lantai 2 untuk Melarikan Diri dari Percobaan Pemerkosaan” Perbesar

(TK)Bandar Lampung— Seorang remaja di Bandar Lampung nekat melompat dari lantai 2 kamar kontrakan karena melarikan diri dari teman pria yang hendak memperkosanya.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/3) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kali Balau Kencana, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Korban diketahui berinisial S (17). Ia hampir menjadi korban pemerkosaan teman prianya MRS (24) yang baru dikenal 1 bulan lalu.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan pelaku yang merupakan warga Sukabumi berhasil diamankan pada Rabu (16/4) di kediamannya.

“Pelaku sempat melarikan diri keluar kota, sampai akhirnya berhasil kita tangkap dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” katanya.

Kurmen menjelaskan, kronologi kejadian berawal pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan dengan alasan akan mengambil barang yang tertinggal.

Di dalam kamar pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Namun, korban menolak dan berontak.

“Saat itu korban menolak dan berontak, lalu pelaku mendorong tubuh korban ke tempat tidur, kemudian memukul dan mencekik leher korban,” jelasnya.

Setelah itu, pelaku mencabuli korban dengan memegang tubuh korban dan bagian vital. Namun, korban terus memberontak dan menolaknya.

“Saat pelaku membuka bajunya, korban melarikan diri lewat jendela dan melompat dari lantai 2 kontrakan, yang tingginya kurang lebih 5 meter,” ungkapnya.

Informasi penting disajikan secara kronologis

Korban pun mengalami luka memar di bagian kaki akibat lompat dari lantai 2 rumah kontrakan dan luka lecet serta memar di bagian leher akibat cekikan pelaku.

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Lampung: Semangat untuk Membangun Masa Depan

20 Mei 2025 - 05:50 WIB

“Gubernur Lampung Buka Peluang Kerjasama dengan Republik Rakyat Tiongkok”

20 Mei 2025 - 05:42 WIB

“Remaja Tenggelam di Sungai Way Seputih, Ditemukan Meninggal Dunia”

20 Mei 2025 - 02:54 WIB

“Polda Lampung Tangani Kasus Pengerusakan dan Penyelewengan Bansos di Kampung Gunung Agung”

20 Mei 2025 - 02:50 WIB

“Polda Lampung Tangkap 399 Pelaku Premanisme dan Pungli Selama Operasi Pekat Krakatau 2025”

20 Mei 2025 - 02:44 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page