Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Polda Lampung Tangkap 10 Pelaku Ilegal Fishing dalam Tiga Bulan”

badge-check


					“Polda Lampung Tangkap 10 Pelaku Ilegal Fishing dalam Tiga Bulan” Perbesar

(TK) Lampung— Dalam kurun waktu Februari-April 2025, DitPolairud Polda Lampung berhasil menangkap 10 pelaku kejahatan ilegal fishing di wilayah perairan Lampung, Jumat (25/4).

DitPolairud Polda Lampung, Kombes Bobby Paludin Tambunan mengatakan penangkapan 10 pelaku tersebut merupakan hasil ungkap berbagai kasus.

“Rinciannya, ada tiga kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, satu kasus memakai alat setrum, dua kasus bahan kimia, dan sisanya kasus penangkapan dengan jaring troll dengan empat tersangka,” katanya.

Bobby menjelaskan, hasil pemeriksaan ada tiga jenis modus yang dipakai para pelaku yakni dengan cara membeli bahan peledak secara online secara terputus melalui sistem cash on delivery (COD).

“Untuk mengelabui petugas, memanfaatkan anak-anak sebagai kurir untuk menghantarkan bom ikan yang akan digunakan. Motifnya karena ekonomi dengan modal yang sedikit, untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan besar,” ucapnya.

Sementara untuk tindak pidana penangkapan ikan menggunakan alat setrum, modusnya mereka menggunakan mesin dinamo invater yang disambung dengan genset.

“Sehingga, setrum tersebut bisa menghasilkan tegangan yang sangat besar. Selain itu, alat setrum ini tidak hanya di air tawar, tapi juga bisa di air laut atau air asin, yang menyebabkan kerugian cukup besar karena terumbu karang juga akan rusak,” ungkapnya.

Kemudian, modus jaring troll diubah ukurannya menjadi 0,5 inch, sehingga ikan kecil kena semua dan merusak ekosistem ke depannya.

“Dari pengungkapan jaring troll ini, sumber daya ikan tidak hanya menarik perhatian nelayan lokal, kami bisa ungkap nelayan wilayah luar Lampung dengan jaring troll di Lampung dan sudah diproses, ini mereka dari Jambi,” sebutnya.

Bobby menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua unit kapal, 24 detonator, 2,25 Kg bahan peledak bom, mesin dinamo, dan dua jaring troll.

“Tindakan ilegal ini, selain menimbulkan kerusakan terumbu karang, ada dampak ekologis, karena mengurangi populasi ikan dan menurunkan keanekaragaman hayati di laut hingga konflik antar nelayan. Potensi kerugian negara akibat pidana ini mencapai Rp9,3 miliar,” pungkasnya. (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Wafat di Usia 72 Tahun

15 Mei 2025 - 12:17 WIB

Calon Haji asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Makkah

15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Dua Mayat Anak Ditemukan Berpelukan di Pesisir Barat: Diduga Korban Pembunuhan

15 Mei 2025 - 12:02 WIB

Rampas Aset Syila Musik: Korban Alami Kerugian Ratusan Juta di Lampung

15 Mei 2025 - 06:59 WIB

Jalu Yuswa Panjang ,dengan Tegas akan Lakukan Pemeriksaan dan Evaluasi, Bapas Bandar Lampung Masih Bungkam di Tengah Sorotan Dugaan Pungli”

15 Mei 2025 - 02:50 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page