Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Tragis: Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Memperkosa Sepupu Bawah Umur”

badge-check


					“Tragis: Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Memperkosa Sepupu Bawah Umur” Perbesar

(TK) BandarLampung— Seorang pria ditangkap Polisi usai memperkosa sepupunya yang masih dibawah umur. Pelaku berinisial SR (30) warga Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku SR ditangkap atas dasar laporan keluarga korban.

“Pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, telah diamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial KL (13),” katanya.

Kapolres menjelaskan peristiwa asusila itu terjadi di rumah pelaku yang berada di wilayah Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.

“Modus operandi, pelaku menyetubuhi korban di dalam rumah pelaku, saat itu korban tertidur kemudian disetubuhi oleh pelaku,” ucapnya.

Menurut Kapolres, korban merupakan sepupu pelaku. Ia menyebutkan hasil pemeriksaan pelaku telah 3 kali memperkosa korban.

“Barang bukti yang diamankan yakni pakaian yang dikenakan korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana penjara minimal 5 tah6n maksimal 15,” sebutnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengakuan pelaku SR, ia nekat memperkosa korban karena sering menonton film porno.

“Udah 3 kali, karena nonton film porno, korban sepupu istri. Kejadiannya ada istri juga, korban tidur disamping istri,” pungkasnya. (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lampung Selatan Kerahkan Personel untuk Operasi Zebra 2025, Siap Amankan Arus Jelang Nataru

17 November 2025 - 16:03 WIB

PWI Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HPN 2027, Gubernur Sediakan Lahan Pusat Pelatihan Wartawan

17 November 2025 - 16:00 WIB

Kapolda Pimpin Apel Operasi Zebra, Penegakan Lalu Lintas Dikedepankan Secara Humanis

17 November 2025 - 15:53 WIB

Pendidikan Berkualitas Berasrama, Polda Lampung Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara

17 November 2025 - 15:51 WIB

Kasus Penikaman di Sindang Pagar Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Sajam

17 November 2025 - 15:47 WIB

Trending di Indek News

You cannot copy content of this page