Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Pemuda Ditangkap Polisi Karena Memperkosa Teman Wanita dengan Ancaman Video Asusila”

badge-check


					“Pemuda Ditangkap Polisi Karena Memperkosa Teman Wanita dengan Ancaman Video Asusila” Perbesar

(TK) Pringsewu— Seorang pemuda ditangkap Polisi karena memperkosa teman wanitanya dengan modus mengancam akan menyebarkan video asusila.

Pemuda itu berinisial AM (20). Ia ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Pekon Selapan, Pardasuka, Pringsewu, Lampung, pada Sabtu (26/4) sekitar pukul 15.00 WIB.

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu IPDA Candra Hirawan mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan ROH warga Pardasuka karena telah memperkosa anak kandungnya SN (13) yang masih berstatus pelajar SMP.

Dalam laporannya, pelapor yang merupakan orang tua korban menyebutkan pelaku sudah berkali-kali memperkosa anaknya sejak 2023-2025.

Candra mengungkapkan modus pelaku yakni dengan cara mengancam akan menyebarkan video asusila yang sempat direkam oleh pelaku.

“Korban sempat berupaya menolak dan melawan kemauan pelaku namun karena diancam video asusila akan disebar, akhirnya korban hanya bisa pasrah menerima setiap keingunan pelaku,” katanya.

Menurut Candra, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku di rumah korban, saat orang tuanya sedang pergi berkebun.

“Tak tahan lagi dengan perilaku pelaku, korban akhirnya memberanikan diri mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya,” ucapnya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menyetubuhi korban berkali-kali karena tidak mampu menahan nafsu,” sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalu Yuswa Panjang ,dengan Tegas akan Lakukan Pemeriksaan dan Evaluasi, Bapas Bandar Lampung Masih Bungkam di Tengah Sorotan Dugaan Pungli”

15 Mei 2025 - 02:50 WIB

“Polda Lampung Lakukan Risk Assessment untuk Amankan Debat Publik Paslon Bupati Pesawaran”

14 Mei 2025 - 23:29 WIB

Korupsi Dana PAUD: Modus SPJ Fiktif Rugi Negara Miliaran Rupiah di Kota Metro

14 Mei 2025 - 23:23 WIB

“Tragedi di Bulok: Remaja 17 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Area SMA”

14 Mei 2025 - 23:18 WIB

“Serangan Buaya: Ibu Rumah Tangga Terluka Saat Mandi di Sungai Pekon Sri Purnomo”

14 Mei 2025 - 23:10 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page