(TK) Pemprov— Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pembentukan Koperasi Merah Putih di 2.654 Desa/Kelurahan yang tersebar di Provinsi Lampung.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, M. Firsada menjelaskan, percepatan pembentukan koperasi ini akan dilakukan secara bertahap melalui musyawarah desa.
“Jadi yang belum membentuk itu segera dibentuk, yang sudah ada itu disesuaikan atau diperbarui. Jadi dari 2.654 desa/kelurahan se-Lampung nanti dibentuk Koperasi Merah Putih,” ujar M. Firsada saat diwawancarai pada Rabu (29/4).
Ia menegaskan, koperasi tersebut dibentuk berdasarkan hasil musyawarah desa yang melibatkan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD).
Koperasi Merah Putih akan menjadi wadah pengembangan usaha dan pemasaran produk-produk lokal desa yang bertujuan menghidupkan roda ekonomi masyarakat desa.
“Koperasi Merah Putih ini akan menjadi wadah kalau di desa itu ada ekonomi yang mau dikembangkan, ada produk-produk yang akan dipasarkan dan itu memang untuk pemasarannya, untuk menghidupkan ekonomi desa. Koperasi Merah Putih inilah yang akan jadi wadahnya,” jelasnya.
Hingga saat ini, dari 2.654 desa/kelurahan yang ditargetkan, telah terbentuk sebanyak 881 Koperasi Desa di Lampung.
Pemerintah Provinsi menargetkan seluruh desa dan kelurahan segera membentuk koperasi ini, dan rencananya akan di launching secara nasional oleh Menteri Koperasi dan UKM.
“Yang sebelumnya sudah ada ya disesuaikan. Yang akan mengelola nanti itu desa melalui musyawarah desa, berbeda dengan BUMDes. Kalau koperasi artinya kan ada simpan pinjam, ada modal dari masyarakat. Tapi yang memfasilitasi pemerintah desa setempat,” katanya.
Ia juga menekankan, koperasi yang dibentuk tidak harus seragam, namun disesuaikan dengan potensi masing-masing desa.
“Koperasi ini tergantung dengan produk atau komoditas masing-masing desa, kalau mereka mau mengembangkan bisnis apa di desa tersebut. Jadi tidak ada keseragaman, tergantung potensi desa masing-masing,” ujarnya.
Firsada kembali menegaskan, koperasi ini merupakan wadah usaha masyarakat, bukan tempat untuk menyalurkan bantuan atau hibah.
“Jadi kita sudah tegaskan di rapat penetapan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kemarin kepada seluruh kabupaten/kota, ini bukan wadah untuk menerima hibah atau bantuan, tapi wadah untuk usaha,” pungkasnya. (***)