Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Polda Lampung Tangkap Empat Tersangka Pemerasan Modus Penyebaran Video Porno”

badge-check


					“Polda Lampung Tangkap Empat Tersangka Pemerasan Modus Penyebaran Video Porno” Perbesar

(TK)Polda Lampung— menangkap empat orang tersangka karena melakukan pemerasan dengan modus akan menyebarkan video porno.

Keempat tersangka itu berinisial A, E, MA dan F. Mereka merupakan satu komplotan yang ditangkap dilokasi yang berbeda-beda.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan tiga dari empat tersangka merupakan narapidana di salah satu rutan di Lampung.

“Tersangka merupakan napi yang ada di Lampung, kami melakukan kerja sama dengan Rutan dan Lapas yang ada di Lampung dan berhasil mengungkap tindak pidana ini,” katanya.

Dery menjelaskan, kronologi kejadian berawal, korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial TikTok. Kemudian keduanya bertukar nomor WhatsApp.

“Setelah berkomunikasi dan menjalin hubungan yang intens, terjadilah pemberian data dalam konteks seksual dan hal tersebut diancam oleh pelaku untuk disebarkan,” katanya.

Korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Kemudian, Subdit V Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap 4 pelaku.

Adapun masing-masing peran keempat tersangka yakni, tersangka A mengaku sebagai anggota Polisi untuk mengelabui korban, tersangka E selaku pengedit foto, video. Tersangka MA sebagai kurir pengambil uang yang telah ditransfer dan tersangka F yang menampung semua barang-barang peralatan.

“Korbannya random, dari keempat tersangka ada yang pasangan suami istri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta,” ungkapnya.

Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan guna dilakukan proses pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Polda Lampung Lakukan Risk Assessment untuk Amankan Debat Publik Paslon Bupati Pesawaran”

14 Mei 2025 - 23:29 WIB

Korupsi Dana PAUD: Modus SPJ Fiktif Rugi Negara Miliaran Rupiah di Kota Metro

14 Mei 2025 - 23:23 WIB

“Tragedi di Bulok: Remaja 17 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Area SMA”

14 Mei 2025 - 23:18 WIB

“Serangan Buaya: Ibu Rumah Tangga Terluka Saat Mandi di Sungai Pekon Sri Purnomo”

14 Mei 2025 - 23:10 WIB

Lapas Narkotika Bandar Lampung Raih Sukses: Panen 150 Kg Lele Dukung Ketahanan Pangan Nasional

14 Mei 2025 - 17:10 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page