Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Polda Lampung Tangkap Empat Tersangka Pemerasan Modus Penyebaran Video Porno”

badge-check


					“Polda Lampung Tangkap Empat Tersangka Pemerasan Modus Penyebaran Video Porno” Perbesar

(TK)Polda Lampung— menangkap empat orang tersangka karena melakukan pemerasan dengan modus akan menyebarkan video porno.

Keempat tersangka itu berinisial A, E, MA dan F. Mereka merupakan satu komplotan yang ditangkap dilokasi yang berbeda-beda.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan tiga dari empat tersangka merupakan narapidana di salah satu rutan di Lampung.

“Tersangka merupakan napi yang ada di Lampung, kami melakukan kerja sama dengan Rutan dan Lapas yang ada di Lampung dan berhasil mengungkap tindak pidana ini,” katanya.

Dery menjelaskan, kronologi kejadian berawal, korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial TikTok. Kemudian keduanya bertukar nomor WhatsApp.

“Setelah berkomunikasi dan menjalin hubungan yang intens, terjadilah pemberian data dalam konteks seksual dan hal tersebut diancam oleh pelaku untuk disebarkan,” katanya.

Korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Kemudian, Subdit V Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap 4 pelaku.

Adapun masing-masing peran keempat tersangka yakni, tersangka A mengaku sebagai anggota Polisi untuk mengelabui korban, tersangka E selaku pengedit foto, video. Tersangka MA sebagai kurir pengambil uang yang telah ditransfer dan tersangka F yang menampung semua barang-barang peralatan.

“Korbannya random, dari keempat tersangka ada yang pasangan suami istri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta,” ungkapnya.

Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan guna dilakukan proses pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

9 Januari 2026 - 07:06 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Kwitansi Rp225 Ribu Distempel Sekolah, Kepala SMPN 44 Bandar Lampung Diam Saat Dimintai Klarifikasi

7 Januari 2026 - 05:27 WIB

Kerja Sama Media Diskominfo Bandar Lampung Disorot, IMF Nilai Janggal dan Berpotensi Langgar Prinsip Pengelolaan Anggaran

27 Desember 2025 - 05:44 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page