(TK) BandarLampung— Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap 24 laporan dengan 28 orang tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, Jumat (2/5).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan puluhan tersangka itu hasil ungkap selama 1 bulan atau April 2025.

“Rinciannya, 26 laki-laki dan 2 perempuan. Dari kejadian tersebut, narkotika yang berhasil disita 21,49 gram, ganja 430,77 gram, tembakau sintesis sebesar 0,36 gram serta 1 butir ekstasi,” katanya.
Apabila ditaksir barang bukti yang berhasil diamankan, diperkirakan senilai 23,23 juta dan menyelamatkan 1.511 jiwa.
“Mereka ini ada yang bandar, ada yang kurir, pengedar dan pengguna narkoba,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, para pelaku ini tersebar di 15 Kecamatan di Bandar Lampung. Di mana, Kecamatan yang terbanyak yakni Tanjung Karang Barat dan Tanjung Senang.
“Dua kecamatan itu masing-masing3 kasus dan sisanya 2 kasus dan 1 kasus,” sebutnya.
Semenentara itu, salah satu tersangka Sugiati mengaku menjalani bisnis haram sejak bulan ramadhan atau Maret. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari tersangka Y.
“Sabu 1 gram, dijual seharga Rp 1 juta. Dari situ dikasih uang Rp 150 ribu. Yang beli orang dewasa,” pungkasnya. (***)