Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Bejat! Pria di Lampung Tengah Cabuli Anak Tiri Sejak 2018, Ditangkap Usai Ancaman Gagal Bungkam Korban

badge-check


					Bejat! Pria di Lampung Tengah Cabuli Anak Tiri Sejak 2018, Ditangkap Usai Ancaman Gagal Bungkam Korban Perbesar

TK, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial SU (42) ditangkap polisi setelah terbukti menyetubuhi anak tirinya sejak tahun 2018. Penangkapan dilakukan oleh anggota Polres Lampung Tengah setelah korban melaporkan kasus tersebut.

Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi, mengungkap motif pelaku saat dikonfirmasi media.

“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan, motif perbuatan ini karena pelaku ini terbawa nafsu. Dia tergoda tubuh putrinya sendiri,” kata Daniel, Minggu (4/5/2025).

Daniel menjelaskan bahwa pelaku selalu menjalankan aksinya saat istri atau ibu kandung korban tidak berada di rumah.

“Kalau dari pengakuan tersangka ini sudah empat kali dilakukan namun itu masih kita dalami. Kemudian tersangka ini juga melakukan saat keadaan rumah sepi, jadi saat istri atau ibu kandung korban ini tidak ada di rumah,” lanjutnya.

Tak hanya menyetubuhi, pelaku juga mengancam korban agar tidak melapor.

“Iya ancaman ada, jadi ada beberapa ancaman salah satunya tidak dibiayai sekolah,” ujar Daniel.

Kini SU telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan diPolres Lampung Tengah. Ia dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Lampung: Semangat untuk Membangun Masa Depan

20 Mei 2025 - 05:50 WIB

“Gubernur Lampung Buka Peluang Kerjasama dengan Republik Rakyat Tiongkok”

20 Mei 2025 - 05:42 WIB

“Remaja Tenggelam di Sungai Way Seputih, Ditemukan Meninggal Dunia”

20 Mei 2025 - 02:54 WIB

“Polda Lampung Tangani Kasus Pengerusakan dan Penyelewengan Bansos di Kampung Gunung Agung”

20 Mei 2025 - 02:50 WIB

“Polda Lampung Tangkap 399 Pelaku Premanisme dan Pungli Selama Operasi Pekat Krakatau 2025”

20 Mei 2025 - 02:44 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page