TK, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial SU (42) ditangkap polisi setelah terbukti menyetubuhi anak tirinya sejak tahun 2018. Penangkapan dilakukan oleh anggota Polres Lampung Tengah setelah korban melaporkan kasus tersebut.
Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi, mengungkap motif pelaku saat dikonfirmasi media.

“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan, motif perbuatan ini karena pelaku ini terbawa nafsu. Dia tergoda tubuh putrinya sendiri,” kata Daniel, Minggu (4/5/2025).
Daniel menjelaskan bahwa pelaku selalu menjalankan aksinya saat istri atau ibu kandung korban tidak berada di rumah.
“Kalau dari pengakuan tersangka ini sudah empat kali dilakukan namun itu masih kita dalami. Kemudian tersangka ini juga melakukan saat keadaan rumah sepi, jadi saat istri atau ibu kandung korban ini tidak ada di rumah,” lanjutnya.
Tak hanya menyetubuhi, pelaku juga mengancam korban agar tidak melapor.
“Iya ancaman ada, jadi ada beberapa ancaman salah satunya tidak dibiayai sekolah,” ujar Daniel.
Kini SU telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan diPolres Lampung Tengah. Ia dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(**)