Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Gubernur Lampung Terbitkan Instruksi Harga Singkong Sementara Rp1.350 Per Kilogram

badge-check


					Gubernur Lampung Terbitkan Instruksi Harga Singkong Sementara Rp1.350 Per Kilogram Perbesar

(TK)Gubernur Lampung— Mirza, resmi mengeluarkan Surat Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 terkait penetapan harga ubi kayu (singkong) sementara di Provinsi Lampung.

Dalam surat tersebut, harga ubi kayu yang dibeli oleh industri tapioka di wilayah Lampung ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30%, tanpa mengukur kadar pati.

Hal ini disampaikan setelah berdialog dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Petani Singkong Indonesia yang terdiri dari petani, mahasiswa, OKP Cipayung Plus, dan elemen masyarakat sipil, yang mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dalam perbaikan harga singkong.

“Seperti yang kita ketahui, harga sebelumnya berada di kisaran Rp1.100 dengan potongan yang mencapai 30 hingga 40 persen. Kami telah memutuskan untuk menaikkan harga sebesar Rp250, menjadi Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen, tanpa memandang kadar pati,” kata Gubernur Mirza saat diwawancarai, pada Senin (5/5).

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan hari ini (5/5), dan berlaku hingga adanya keputusan lebih lanjut dari Kementerian Pusat terkait kebijakan impor terbatas (Lartas) dan harga yang ditetapkan secara nasional.

Gubernur Mirza menambahkan, kebijakan ini sementara waktu diberlakukan sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai harga yang lebih stabil.

Ia juga menyebutkan, langkah tersebut adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani singkong, mengingat Lampung adalah produsen utama singkong di Indonesia.

“Saya mengharapkan kebijakan ini bisa membantu para petani singkong dan memperbaiki tata kelola industri singkong di Lampung. Kami juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan DPRD untuk memastikan pelaksanaan instruksi ini berjalan dengan baik di lapangan,” tambahnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung juga berencana untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur lebih rinci mengenai implementasi harga dan kebijakan lainnya terkait industri singkong.

Gubernur Mirza, berharap keputusan ini dapat memperkuat keberlanjutan dan kesejahteraan sektor pertanian di Lampung.

“Mudah-mudahan ini bisa membantu petani. Kita doakan ini akan membaik ke depan petani singkong, tataniaga singkong, tata kelola singkong dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Petani Singkong Indonesia, Maradoni menyampaikan, apresiasi terhadap keputusan Gubernur.

“Kami berterima kasih meskipun harga yang ditetapkan bersifat sementara. Kami berharap setelah diberlakukannya kebijakan Lartas, harga singkong bisa kembali ke kondisi yang lebih baik,” kata Maradoni.

Maradoni menegaskan, meskipun terjadi beberapa insiden dalam aksi tersebut, perwakilan petani dan mahasiswa telah dapat menerima keputusan ini dengan damai.

“Persoalan harga sudah tuntas, dan kami berharap para petani bisa kembali melaksanakan aktivitas mereka seperti biasa,” pungkasnya. (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Wafat di Usia 72 Tahun

15 Mei 2025 - 12:17 WIB

Calon Haji asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Makkah

15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Dua Mayat Anak Ditemukan Berpelukan di Pesisir Barat: Diduga Korban Pembunuhan

15 Mei 2025 - 12:02 WIB

Rampas Aset Syila Musik: Korban Alami Kerugian Ratusan Juta di Lampung

15 Mei 2025 - 06:59 WIB

Jalu Yuswa Panjang ,dengan Tegas akan Lakukan Pemeriksaan dan Evaluasi, Bapas Bandar Lampung Masih Bungkam di Tengah Sorotan Dugaan Pungli”

15 Mei 2025 - 02:50 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page