Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Ibu Rumah Tangga di Lampung Tengah Jadi Korban KDRT oleh Suami

badge-check


					Ibu Rumah Tangga di Lampung Tengah Jadi Korban KDRT oleh Suami Perbesar

(TK) Lamteg— Berawal dari cekcok, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri.

Korban berinisial ERN (30). Sedangkan suaminya inisial WT (24) warga Kampung Joharan, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah.

Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto mengatakan peristiwa KDRT itu terjadi di rumah korban di Kampung Joharan, Putra Rumbia, Lampung Tengah pada Jumat malam (2/5) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kejadian bermula saat terjadi perselisihan cekcok mulut antara korban dan suaminya. Situasi kemudian memanas, pelaku langsung memukul dan mencekik korban.

“Pelaku juga bahkan sempat mengejar korban ke beberapa ruangan dalam rumah dan kembali melakukan pemukulan di bagian wajah dan tubuh korban,” katanya.

Pertikaian itu sempat dilerai oleh ibu pelaku. Namun, ibu pelaku justru terkena pukulan pelaku. Tak hanya itu, penganiayaan pun berlangsung hingga ke luar rumah.

“Pelaku terus mengejar dan kembali menganiaya korban sampai korban terjatuh. Warga sekitar yang melihat kejadian segera membantu melerai, dan pelaku melarikan diri menggunakan mobil pribadinya,” sebutnya.

Setelah kejadian, ERN melaporkan ke Polsek Rumbia. Berbekal dari laporan korban, Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

“Alhasil, pelaku berhasil diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia di wilayah Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin, 5 Mei 2025,” ungkapnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih,” pungkasnya. (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kalapas Enemawira Dinonaktifkan Setelah Dugaan Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

2 Desember 2025 - 12:32 WIB

Dinyatakan Kompeten, 10 Anggota PPWI Lampung Timur Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Wartawan Berlisensi BNSP

29 November 2025 - 15:16 WIB

Komando Sekolah Dipertanyakan, Dugaan Pungli di SMKN 1 Rawajitu Selatan Mendesak Dinas Ambil Sikap Tegas

28 November 2025 - 01:07 WIB

Mirza Djausal Tegaskan Hilirisasi Ubi Kayu, Pabrik Tapioka Siap Beli Sesuai Standar Pemerintah

25 November 2025 - 17:06 WIB

Peringati HGN 2025, Sekdaprov Lampung Dorong Peningkatan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru

25 November 2025 - 17:03 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page