(TK) Lampung—Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma, kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, ia dilaporkan oleh Ketua Koperasi TKBM Perjuangan Bersama Pelabuhan Panjang, Azwar Nero, ke Polda Lampung. Tuduhannya terkait penggunaan dokumen palsu dalam persidangan.
Insiden ini bermula pada tanggal 3 Desember 2024, saat acara pembuktian di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang. Dalam daftar bukti nomor T-7, Agus Sujatma dituduh menggunakan akta nomor 02 tanggal 10 Juli 2019 yang diduga palsu, yang dikeluarkan oleh Notaris Dini Isabela, SH., M.KN.

Azwar Nero menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena Agus Sujatma berani menggunakan data palsu di pengadilan untuk mengelabui hakim. “Kami sudah melaporkan penggunaan surat palsu ini ke Polda Lampung, dan prosesnya sudah berjalan,” ujarnya pada Kamis, 8 Mei 2025.
Sebagai pelapor, Azwar berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti dan pelakunya ditetapkan sebagai tersangka, mengingat bukti yang mereka miliki sangat kuat dan otentik. Ia menegaskan bahwa akta yang digunakan Agus Sujatma sebagai dasar legalitasnya sebagai Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang jelas diduga palsu.
Penasehat hukum pelapor, David Sihombing, SH., MH, menekankan perlunya Polda Lampung menangani kasus ini secara profesional. “Ini menyangkut kebaikan masyarakat di Kecamatan Panjang. Kita tidak boleh memelihara koperasi yang tidak benar,” tegasnya.
David juga menjelaskan bahwa tindakan Agus Sujatma dengan memasukkan bukti T-7 ke dalam persidangan merupakan penyeludupan hukum. Bukti tersebut lolos dan dijadikan pertimbangan hakim, padahal seharusnya tidak valid.
Menyoroti aturan dalam AD-ART Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, David menyatakan bahwa persyaratan untuk pengurus tidak memperbolehkan seseorang yang pernah terjerat hukum menjabat sebagai Ketua. “Kami yakin bukti T-7 adalah palsu dan digunakan untuk melegalkan kepengurusan Agus Sujatma,” ungkapnya.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan kepengurusan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. David menegaskan bahwa semua bukti menunjukkan adanya kepalsuan yang nyata, dan harus ada tindakan hukum untuk membatalkan kepengurusan yang tidak sah tersebut.(***)