(TK)Polsek Sukarame— berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor di Jalan P Batam, Gang Senama 2, Way Halim Permai, Bandar Lampung, pada Sabtu, 10 Mei.
Pencuri yang ditangkap berinisial SP (24), warga Kampung Haji Pemanggilan, Lampung Tengah, merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 1 Mei, sekitar pukul 05.00 WIB, dengan korban bernama Imelda.

“Ketika korban hendak pulang, sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Awalnya, laporan diterima di Polsek Kedaton, tetapi setelah diselidiki, kasus ini masuk wilayah Polsek Sukarame,” katanya.
Setelah menerima laporan, Polsek Sukarame melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin, 5 Mei. “Pelaku merupakan residivis baru keluar pada 2024 dengan kasus yang sama. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia telah melakukan pencurian sebanyak 8 kali di wilayah Bandar Lampung,” ungkapnya.
Modus operandi pelaku adalah merusak kunci kontak sepeda motor, dan setelah berhasil, ia langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam silver BE 2673 DAZ, satu kunci T, dua buah anak kunci, satu kunci magnet warna hitam, serta dua masker dan jaket.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(***)