Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Polsek Sukarame Tangkap Residivis Pencuri Sepeda Motor: Modus Merusak Kunci Kontak”

badge-check


					“Polsek Sukarame Tangkap Residivis Pencuri Sepeda Motor: Modus Merusak Kunci Kontak” Perbesar

(TK)Polsek Sukarame— berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor di Jalan P Batam, Gang Senama 2, Way Halim Permai, Bandar Lampung, pada Sabtu, 10 Mei.

Pencuri yang ditangkap berinisial SP (24), warga Kampung Haji Pemanggilan, Lampung Tengah, merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 1 Mei, sekitar pukul 05.00 WIB, dengan korban bernama Imelda.

“Ketika korban hendak pulang, sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Awalnya, laporan diterima di Polsek Kedaton, tetapi setelah diselidiki, kasus ini masuk wilayah Polsek Sukarame,” katanya.

Setelah menerima laporan, Polsek Sukarame melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin, 5 Mei. “Pelaku merupakan residivis baru keluar pada 2024 dengan kasus yang sama. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia telah melakukan pencurian sebanyak 8 kali di wilayah Bandar Lampung,” ungkapnya.

Modus operandi pelaku adalah merusak kunci kontak sepeda motor, dan setelah berhasil, ia langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam silver BE 2673 DAZ, satu kunci T, dua buah anak kunci, satu kunci magnet warna hitam, serta dua masker dan jaket.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lampung Selatan Kerahkan Personel untuk Operasi Zebra 2025, Siap Amankan Arus Jelang Nataru

17 November 2025 - 16:03 WIB

PWI Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HPN 2027, Gubernur Sediakan Lahan Pusat Pelatihan Wartawan

17 November 2025 - 16:00 WIB

Kapolda Pimpin Apel Operasi Zebra, Penegakan Lalu Lintas Dikedepankan Secara Humanis

17 November 2025 - 15:53 WIB

Pendidikan Berkualitas Berasrama, Polda Lampung Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara

17 November 2025 - 15:51 WIB

Kasus Penikaman di Sindang Pagar Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Sajam

17 November 2025 - 15:47 WIB

Trending di Indek News

You cannot copy content of this page