(TK)BandarLampung— Bapak dan anak ditangkap Polisi diduga melakukan pemungutan liar (pungli) di sejumlah kios Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung, pada Selasa (13/5).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima oleh tim gabungan Satgas Gakkum dan Satgas Preventif mengenai praktik premanisme. “Tim ke lokasi ternyata memang benar, terdapat S (62) dan anaknya inisial D (38) yang sedang melakukan pungutan ke beberapa kios di gudang lelang,” katanya.

Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 488.500. “Modus operandinya, mereka telah beroperasi sejak 2007 dengan pihak ketiga dari Pemkot dan juga PT yang mengatur retribusi di Pasar Gudang Lelang, berdasarkan perjanjian kerja sama 20 tahun dari 2007 hingga 2027,” ucap Dhedi.
Ia menambahkan bahwa pada tahun 2025, pihak PT memutuskan hubungan kerja dengan S. Namun, terduga pelaku S masih terus melakukan pemungutan liar kepada kios-kios tersebut. “Pemungutan dilakukan dengan alasan untuk membayar listrik dan kebersihan. Jumlah yang diminta adalah Rp 7.500 per kios, dengan total sekitar 100 kios per hari. Namun, jumlah ini bisa berubah-ubah tergantung apakah kiosnya buka atau tidak,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Bandar Lampung. Penyidik juga masih mendalami apakah praktik tersebut mengandung unsur pemerasan atau ancaman terhadap para pemilik kios.(***)










