Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Bapak dan Anak Ditangkap Polisi karena Diduga Pungli di Pasar Gudang Lelang”

badge-check


					“Bapak dan Anak Ditangkap Polisi karena Diduga Pungli di Pasar Gudang Lelang” Perbesar

(TK)BandarLampung— Bapak dan anak ditangkap Polisi diduga melakukan pemungutan liar (pungli) di sejumlah kios Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung, pada Selasa (13/5).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima oleh tim gabungan Satgas Gakkum dan Satgas Preventif mengenai praktik premanisme. “Tim ke lokasi ternyata memang benar, terdapat S (62) dan anaknya inisial D (38) yang sedang melakukan pungutan ke beberapa kios di gudang lelang,” katanya.

Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 488.500. “Modus operandinya, mereka telah beroperasi sejak 2007 dengan pihak ketiga dari Pemkot dan juga PT yang mengatur retribusi di Pasar Gudang Lelang, berdasarkan perjanjian kerja sama 20 tahun dari 2007 hingga 2027,” ucap Dhedi.

Ia menambahkan bahwa pada tahun 2025, pihak PT memutuskan hubungan kerja dengan S. Namun, terduga pelaku S masih terus melakukan pemungutan liar kepada kios-kios tersebut. “Pemungutan dilakukan dengan alasan untuk membayar listrik dan kebersihan. Jumlah yang diminta adalah Rp 7.500 per kios, dengan total sekitar 100 kios per hari. Namun, jumlah ini bisa berubah-ubah tergantung apakah kiosnya buka atau tidak,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Bandar Lampung. Penyidik juga masih mendalami apakah praktik tersebut mengandung unsur pemerasan atau ancaman terhadap para pemilik kios.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

9 Januari 2026 - 07:06 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Kwitansi Rp225 Ribu Distempel Sekolah, Kepala SMPN 44 Bandar Lampung Diam Saat Dimintai Klarifikasi

7 Januari 2026 - 05:27 WIB

Kerja Sama Media Diskominfo Bandar Lampung Disorot, IMF Nilai Janggal dan Berpotensi Langgar Prinsip Pengelolaan Anggaran

27 Desember 2025 - 05:44 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page