Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap atas Pencabulan Anak di Bawah Umur

badge-check


					Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap atas Pencabulan Anak di Bawah Umur Perbesar

(TK)BandarLampung— Seorang pemuda berinisal RH alias OIM (22), warga Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga sesama jenis. Pelaku ditangkap setelah laporan dari keluarga korban.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pelaku mencabuli tiga anak laki-laki berusia antara 6 hingga 8 tahun. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Teluk Betung Selatan berdasarkan laporan tersebut.

Pelaku ditangkap setelah keluarga korban melaporkan aksi pencabulan yang dialami anak mereka, ujar Kombes Alfret.

Kombes Alfret menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatannya di toilet Sekolah Dasar (SD) yang terletak di Talang, Teluk Betung Selatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan asusila terhadap korban ketiga, dengan korban terakhir melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku sering kali melakukan tindakan serupa terhadap korban lainnya, dengan cara mencium hingga melakukan sodomi, sehingga menyebabkan luka pada anak-anak tersebut,” tambahnya.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih, menyatakan bahwa motif pelaku melakukan tindakan asusila ini dipicu oleh kebiasaannya menonton video dewasa atau film pornografi.

“Pelaku sering menonton film porno, tetapi merasa malu untuk melakukannya kepada perempuan. Akhirnya, ia memilih untuk melakukannya kepada anak-anak sesama jenis,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

9 Januari 2026 - 07:06 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Kwitansi Rp225 Ribu Distempel Sekolah, Kepala SMPN 44 Bandar Lampung Diam Saat Dimintai Klarifikasi

7 Januari 2026 - 05:27 WIB

Kerja Sama Media Diskominfo Bandar Lampung Disorot, IMF Nilai Janggal dan Berpotensi Langgar Prinsip Pengelolaan Anggaran

27 Desember 2025 - 05:44 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page