(TK)BandarLampung— Seorang pemuda berinisal RH alias OIM (22), warga Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga sesama jenis. Pelaku ditangkap setelah laporan dari keluarga korban.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pelaku mencabuli tiga anak laki-laki berusia antara 6 hingga 8 tahun. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Teluk Betung Selatan berdasarkan laporan tersebut.

Pelaku ditangkap setelah keluarga korban melaporkan aksi pencabulan yang dialami anak mereka, ujar Kombes Alfret.
Kombes Alfret menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatannya di toilet Sekolah Dasar (SD) yang terletak di Talang, Teluk Betung Selatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan asusila terhadap korban ketiga, dengan korban terakhir melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku sering kali melakukan tindakan serupa terhadap korban lainnya, dengan cara mencium hingga melakukan sodomi, sehingga menyebabkan luka pada anak-anak tersebut,” tambahnya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih, menyatakan bahwa motif pelaku melakukan tindakan asusila ini dipicu oleh kebiasaannya menonton video dewasa atau film pornografi.
“Pelaku sering menonton film porno, tetapi merasa malu untuk melakukannya kepada perempuan. Akhirnya, ia memilih untuk melakukannya kepada anak-anak sesama jenis,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(***)










