(TK),Mesuji, Lampung – Dugaan praktik ilegal pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mencuat ke permukaan setelah tim investigasi media ini mendapat informasi dari seorang warga setempat di Desa Simpang Mesuji, RT 01, RK 6, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Warga yang enggan disebutkan identitasnya tersebut mengungkapkan bahwa terdapat sebuah gudang mencurigakan yang diduga menjadi tempat penampungan dan pengoplosan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Gudang tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial R, yang belakangan diketahui bernama Rohim.

Menurut sumber, modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yakni membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dari sejumlah SPBU terdekat dengan cara pengecoran, lalu ditampung di gudangnya. Setelah itu, BBM tersebut diduga dicampur dengan minyak mentah dan diedarkan kembali ke beberapa desa di wilayah sekitarnya.
“Gudang itu sudah lama mencurigakan. Banyak kendaraan keluar-masuk, terutama malam hari. Isu soal pengecoran dan oplosan sudah jadi rahasia umum di sini,” ujar warga yang identitasnya kami lindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, Rohim selaku terduga pemilik gudang belum berhasil dikonfirmasi. Awak media telah berupaya menghubungi pihak terkait namun belum mendapatkan tanggapan.
Menanggapi dugaan ini, seorang aktivis senior di Lampung yang juga meminta identitasnya dirahasiakan menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak tegas.
“Jika benar terjadi pengoplosan BBM subsidi, maka ini adalah tindakan kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan rakyat kecil. Penegak hukum harus serius membasmi praktik mafia semacam ini,” tegasnya.
Praktik pengoplosan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memberikan pemberitaan berimbang sesuai asas praduga tak bersalah.
(RED)













