(TK)Lampung— Lima remaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata tajam, di mana empat di antaranya berstatus pelajar. Kelima tersangka tersebut berinisial MHA (16), HRW (16), RR (16), MBS (16), dan IM (18). Mereka diamankan saat diduga hendak tawuran di Jalan Soekarno Hatta Gang Bayur, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana tawuran antar kelompok. “Petugas langsung menuju lokasi dan menemukan lima orang remaja yang mencoba melarikan diri. Setelah diamankan, kami menemukan mereka membawa senjata tajam berupa celurit dan corbek,” katanya.

Dhedi menjelaskan bahwa para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku membawa senjata tajam tanpa hak yang sah dan berencana menggunakannya untuk bentrokan dengan kelompok lain.
“Modus mereka adalah membawa, menyimpan, dan mempergunakan senjata tajam untuk aksi tawuran. Ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan orang lain,” ungkapnya.
Dhedi melanjutkan bahwa hasil penggeledahan polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek berwarna biru dan dua bilah celurit berwarna merah. “Kelima pelaku kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak,” pungkasnya.(**)










