Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Lima Remaja Ditangkap atas Dugaan Kepemilikan Senjata Tajam, Empat di Antaranya Pelajar

badge-check


					Lima Remaja Ditangkap atas Dugaan Kepemilikan Senjata Tajam, Empat di Antaranya Pelajar Perbesar

(TK)Lampung— Lima remaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata tajam, di mana empat di antaranya berstatus pelajar. Kelima tersangka tersebut berinisial MHA (16), HRW (16), RR (16), MBS (16), dan IM (18). Mereka diamankan saat diduga hendak tawuran di Jalan Soekarno Hatta Gang Bayur, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana tawuran antar kelompok. “Petugas langsung menuju lokasi dan menemukan lima orang remaja yang mencoba melarikan diri. Setelah diamankan, kami menemukan mereka membawa senjata tajam berupa celurit dan corbek,” katanya.

Dhedi menjelaskan bahwa para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku membawa senjata tajam tanpa hak yang sah dan berencana menggunakannya untuk bentrokan dengan kelompok lain.

“Modus mereka adalah membawa, menyimpan, dan mempergunakan senjata tajam untuk aksi tawuran. Ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan orang lain,” ungkapnya.

Dhedi melanjutkan bahwa hasil penggeledahan polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek berwarna biru dan dua bilah celurit berwarna merah. “Kelima pelaku kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak,” pungkasnya.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pengondisian Revitalisasi Sekolah Mengarah ke Kadisdik Tulang Bawang, Pola Terpusat Dinilai Tak Mungkin Tanpa Kendali Pimpinan

14 Januari 2026 - 19:04 WIB

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

Kewenangan Sekolah Dipangkas, Kadisdik Tulang Bawang Diduga Kondisikan Revitalisasi APBN ke Empat Perusahaan

13 Januari 2026 - 18:54 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

9 Januari 2026 - 07:06 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page