Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Bandar Lampung

LOGIKA DIUJI: Klarifikasi Kepala Kanwil Pemasyarakatan Lampung Soal Video Napi Hisap Sabu Dinilai Tak Masuk Akal

badge-check


					LOGIKA DIUJI: Klarifikasi Kepala Kanwil Pemasyarakatan Lampung Soal Video Napi Hisap Sabu Dinilai Tak Masuk Akal Perbesar

(TK),Bandar Lampung— Klarifikasi mengejutkan disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Provinsi Lampung, Jalu Yuswa Panjang, A.Md.IP., S.H., M.Si., saat menerima perwakilan lembaga dan awak media di ruang rapat Kanwil pada Rabu, 16 Juli 2025. Pertemuan ini berlangsung usai sejumlah pemberitaan viral yang mengungkap video narapidana Lapas Kelas IIA Kotabumi diduga tengah menghisap sabu secara terang-terangan di dalam sel.

Dalam pertemuan tersebut, Jalu Yuswa mengklaim pihaknya telah mengirimkan tim investigasi sebanyak 40 orang ke Lapas Kotabumi, termasuk dirinya. Ia menyatakan, seluruh warga binaan dan petugas telah menjalani tes urine dan hasilnya negatif. Selain itu, dilakukan razia besar-besaran hingga ditemukan 17 unit handphone yang dikubur di kebun sekitar Lapas.

Yang mencengangkan, Jalu juga mengungkap bahwa salah satu napi dalam video sudah bebas murni sejak hari Senin (14 Juli 2025). “Namun sebelum dipulangkan, saya sendiri bicara langsung dengan dia. Menurut pengakuannya, video itu hanya konten. Bong itu dibuat dari botol Aqua yang dibeli di koperasi. Pipet juga beli di koperasi. Tidak ada sabu, semua itu hanya dibuat-buat,” ujarnya.

Pernyataan itu sontak menimbulkan tanda tanya besar. Beberapa aktivis dan pegiat antinarkoba yang hadir dalam pertemuan tersebut menilai penjelasan Jalu terlalu menyederhanakan masalah, bahkan terkesan menutupi fakta yang sebenarnya.

“Kalau itu benar hanya konten, berarti napi di Lapas punya kebebasan produksi konten visual dengan properti menyerupai sabu dan alat hisap? Siapa yang izinkan? Apakah ada bagian dari pembinaan napi yang membolehkan bikin konten palsu pakai ‘bong’? Ini bukan logika, ini pembodohan publik,” ujar perwakilan Aliansi Masyarakat Anti Narkoba dan Korupsi (AMANSI).

Logika publik juga diuji ketika Jalu menyebut alat isap sabu dibuat dari barang-barang yang dijual di koperasi Lapas. “Oke, Aqua dan pipet mungkin dijual koperasi. Tapi apakah koperasi juga menjual kaca pyrex dan jarum suntik yang biasanya digunakan sebagai komponen utama alat hisap sabu? Kalau tidak, dari mana alat itu berasal?” tambah aktivis dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).

Pernyataan ini justru membuka kemungkinan bahwa pihak Lapas maupun jajaran pengawas di tingkat Kanwil tengah berupaya meredam tekanan publik. Alih-alih membongkar dugaan jaringan narkoba di balik jeruji, pihak terkait justru menyuguhkan narasi yang mengundang lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Beberapa tokoh masyarakat dan tokoh adat Lampung yang turut dimintai pendapat menyampaikan kekhawatiran atas pola pembelaan institusional semacam ini. “Kalau benar video itu hanya rekayasa, maka pembuktiannya sangat mudah — tinggal buka proses penyidikan secara terbuka. Tapi kalau malah menyampaikan klarifikasi setengah hati, publik akan menilai ada sesuatu yang ingin ditutupi,” ujar seorang tokoh adat Lampung .

Redaksi Media ini bersama aliansi media dan lembaga sipil menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terang-benderang. Publik berhak tahu kebenaran, apalagi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dalam Lapas  tempat yang seharusnya menjadi garda akhir rehabilitasi dan penegakan hukum.

Kepada Kepala Kanwil Ditjen PAS Lampung, publik menuntut penjelasan lebih masuk akal, logis, dan berdasar bukti kuat — bukan narasi yang justru mengaburkan masalah. Karena logika masyarakat tidak bisa diremehkan.

Dan satu hal yang jelas: jika benar napi bisa seenaknya membuat “konten sabu-sabuan” di dalam sel, maka rusaknya sistem pemasyarakatan kita sudah jauh dari kata “terkendali”.

(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Kwitansi Rp225 Ribu Distempel Sekolah, Kepala SMPN 44 Bandar Lampung Diam Saat Dimintai Klarifikasi

7 Januari 2026 - 05:27 WIB

Kerja Sama Media Diskominfo Bandar Lampung Disorot, IMF Nilai Janggal dan Berpotensi Langgar Prinsip Pengelolaan Anggaran

27 Desember 2025 - 05:44 WIB

Usai Dua Kali Mangkir, Arinal Datangi Kejati Lampung, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Diperiksa

19 Desember 2025 - 02:29 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page