(TK),TULANG BAWANG — Proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Guru Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah sejumlah dokumen pengadaan yang diperoleh tim investigasi memunculkan pertanyaan serius terkait proses pemilihan penyedia dan kelengkapan administrasi pengadaan.
Dalam dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), M. Ami Iswandi Ismed Balaw, S.Kom., M.M. tercantum sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan. Dalam kapasitas tersebut, namanya tercantum sebagai pejabat yang mengesahkan dan menandatangani RKS pada 30 Oktober 2025.

Pada tanggal yang sama, juga diterbitkan surat undangan pelaksanaan kegiatan kepada penyedia. Sementara berdasarkan RKS, pemasukan dokumen penawaran baru dijadwalkan mulai 31 Oktober hingga 3 November 2025.
Yang kemudian memunculkan tanda tanya, pada 31 Oktober 2025, Armadan selaku Direktur PT Pojok Jaya Abadi telah menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pelaksana pekerjaan.
Rangkaian tanggal tersebut patut diuji: bagaimana proses pemilihan penyedia berlangsung apabila pada hari pertama pemasukan dokumen penawaran sudah terdapat penyedia yang menyatakan kesediaannya menjadi pelaksana?
Apakah terdapat penyedia lain yang mengikuti proses? Kapan evaluasi administrasi dan teknis dilakukan? Siapa yang melakukan evaluasi? Kapan penyedia ditetapkan? Dan apakah surat pernyataan tersebut merupakan bagian dari dokumen penawaran yang disampaikan dalam tahapan pemilihan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena M. Ami Iswandi sebagai PA sekaligus PPK memiliki posisi strategis dalam rangkaian pengadaan yang tercantum dalam dokumen tersebut. Karena itu, proses pengadaan patut dibuka secara terang untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan bukan sekadar memenuhi formalitas administrasi.
Jika nantinya pemeriksaan menemukan adanya tahapan yang berjalan tidak sesuai urutan, dokumen yang dibuat atau ditandatangani tidak pada waktu yang semestinya, atau proses pemilihan penyedia ternyata hanya formalitas karena penyedia telah diarahkan sejak awal, maka dugaan pengondisian penyedia dan dugaan cacat administrasi perlu didalami.
Sorotan juga diarahkan pada pelaksanaan pekerjaan yang hanya berlangsung 15 hari kalender. Publik berhak mengetahui apakah produk yang dihasilkan benar-benar sesuai spesifikasi kontrak, bagaimana proses produksinya, siapa tenaga yang dilibatkan, serta apakah hasil pekerjaan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan mutu pendidikan guru.
Atas rangkaian dokumen dan dugaan kejanggalan tersebut, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang diminta melakukan pemeriksaan lebih mendalam, khususnya terhadap peran dan kewenangan pejabat terkait, termasuk M. Ami Iswandi selaku PA sekaligus PPK, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan dan pelaksanaan pekerjaan.
Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada kelengkapan berkas, tetapi menelusuri kronologi pembuatan dokumen, proses pemilihan penyedia, evaluasi penawaran, penetapan penyedia, kontrak, pembayaran, hingga hasil akhir pekerjaan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah kejanggalan yang ditemukan hanya merupakan persoalan administrasi atau terdapat indikasi pengondisian yang lebih serius dalam proses pengadaan pemerintah.
Jangan sampai dokumen administrasi hanya menjadi formalitas untuk melegitimasi penyedia yang sejak awal telah diarahkan. Pengadaan yang menggunakan uang rakyat harus berlangsung transparan, kompetitif, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, M. Ami Iswandi Ismed Balaw selaku PA sekaligus PPK maupun PT Pojok Jaya Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait rangkaian dokumen dan pertanyaan yang muncul dalam proses pengadaan tersebut .
(RED/TIM)












