(TK),Mesuji—Dunia pendidikan di Kabupaten Mesuji kembali jadi sorotan. Sejumlah wali murid mengaku diminta membayar Rp1 juta per siswa saat pengambilan ijazah di SMAN 1 Way Serdang .Uang tersebut disebut-sebut sebagai “sumbangan untuk pembangunan pagar sekolah”.
Temuan ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Apalagi berdasarkan pengakuan wali murid yang dihimpun redaksi, mereka menyetor kan uang tersebut dengan pihak sekolah secara langsung bahkan menyebut kan disertai dengan catatan nama penerima.

Menanggapi hal tersebut, redaksi mengirimkan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Way Serdang, Rosmiyati, melalui pesan WhatsApp. Dalam pernyataannya, Kepala Sekolah membantah keras bahwa pihak sekolah melakukan pungutan.
Namun, bantahan tersebut tidak sesuai dengan data lapangan yang kami temukan . Narasumber yang diwawancarai menyampaikan kronologi pembayaran, besaran uang yang diminta, hingga mekanisme penyerahan saat pengambilan ijazah, yang terdokumentasi secara jelas.
Jika benar ada unsur kewajiban dalam “sumbangan” tersebut, maka praktik itu melanggar Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 73 Tahun 2025 yang menegaskan larangan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa atau wali murid.
Salah satu Aktivis Senior Lampung , meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung turun tangan.
“Kami minta masalah ini tidak dianggap sepele. Sudah banyak laporan masuk, dan jika tidak segera ditindak, maka ini bisa jadi preseden buruk dalam dunia pendidikan. Ijazah adalah hak siswa, bukan barang tebusan,”kata salah satu aktivis senior Lampung .
Redaksi membuka ruang hak jawab lanjutan dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Namun jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas, kasus ini akan diteruskan ke Ombudsman RI dan Gubernur Lampung sebagai pihak yang menerbitkan edaran larangan pungutan tersebut .
(RED)













