Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

 Dugaan Pungli Rp1 Juta saat Pengambilan Ijazah di SMAN 1 Way Serdang, Kepsek Bantah tapi Data Lapangan Bicara Lain

badge-check


					 Dugaan Pungli Rp1 Juta saat Pengambilan Ijazah di SMAN 1 Way Serdang, Kepsek Bantah tapi Data Lapangan Bicara Lain Perbesar

(TK),Mesuji—Dunia pendidikan di Kabupaten Mesuji kembali jadi sorotan. Sejumlah wali murid mengaku diminta membayar Rp1 juta per siswa saat pengambilan ijazah di SMAN 1 Way Serdang .Uang tersebut disebut-sebut sebagai “sumbangan untuk pembangunan pagar sekolah”.

Temuan ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Apalagi berdasarkan pengakuan wali murid yang dihimpun redaksi, mereka menyetor kan uang tersebut dengan pihak sekolah secara langsung bahkan menyebut kan disertai dengan catatan nama penerima.

Menanggapi hal tersebut, redaksi mengirimkan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Way Serdang, Rosmiyati, melalui pesan WhatsApp. Dalam pernyataannya, Kepala Sekolah membantah keras bahwa pihak sekolah melakukan pungutan.

Namun, bantahan tersebut tidak sesuai dengan data lapangan yang kami temukan . Narasumber yang diwawancarai menyampaikan kronologi pembayaran, besaran uang yang diminta, hingga mekanisme penyerahan saat pengambilan ijazah, yang terdokumentasi secara jelas.

Jika benar ada unsur kewajiban dalam “sumbangan” tersebut, maka praktik itu melanggar Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 73 Tahun 2025 yang menegaskan larangan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa atau wali murid.

Salah satu Aktivis Senior Lampung , meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung turun tangan.

“Kami minta masalah ini tidak dianggap sepele. Sudah banyak laporan masuk, dan jika tidak segera ditindak, maka ini bisa jadi preseden buruk dalam dunia pendidikan. Ijazah adalah hak siswa, bukan barang tebusan,”kata salah satu aktivis senior Lampung .

Redaksi membuka ruang hak jawab lanjutan dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Namun jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas, kasus ini akan diteruskan ke Ombudsman RI dan Gubernur Lampung  sebagai pihak yang menerbitkan edaran larangan pungutan tersebut .

(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wajib Pajak Usaha Bertambah, DPRD Nilai Ekonomi Bandar Lampung Masih Bergerak

1 September 2026 - 10:47 WIB

Tim Gabungan Kepolisian Sosialisasi Pencegahan Karhutla Door to Door di Kayong Utara

29 Agustus 2026 - 08:59 WIB

Ny. Tuti Irwan Pimpin Anjangsana Bhayangkari Ranting Purbolinggo, Berikan Dukungan untuk Ananda Arslya Putri

26 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Pengacara Terlalu Cepat Melapor, Ketua Gepak Lampung: Jangan Sok Menggurui!

26 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Temuan BPK Rp584,9 Juta, Tiga Pejabat Bawaslu Lampung Bungkam

24 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Trending di Lampung