(TK), Bandar Lampung —Dugaan pencurian kabel tembaga Telkom (KTL) di Kota Bandar Lampung kian menguak ke permukaan. Fakta terbaru membuat kasus ini semakin panas: oknum berinisial HRS yang disebut-sebut sebagai otak pencurian, ternyata sempat mengaku di hadapan awak media bahwa dirinya “mengawal pekerjaan Irwasda Polda Lampung”. Pernyataan itu terekam jelas saat investigasi dilakukan di lapangan.
Lebih mencengangkan lagi, HRS diduga tidak bergerak sendirian. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan kerja sama dengan pihak internal Telkom sendiri yang berinisial HRU, DWN, YD, dan DHN. Mereka disebut sebagai pemberi informasi titik-titik potensial lokasi kabel tembaga untuk dijarah. Tidak hanya itu, HRS juga diduga bekerja sama dengan oknum PDAM untuk mendapatkan lokasi-lokasi strategis yang menjadi target penggalian ilegal.

Selain menggerakkan pekerja bayaran dari luar Lampung, HRS juga disebut dekat dengan sosok DN, yang pada malam kejadian mengaku bahwa ayahnya, Danial, adalah owner/vendor dari PT Mukti (orang Metro, Lampung). Fakta terbaru yang dihimpun menyebutkan bahwa Danial justru diduga kuat sebagai penadah barang hasil curian kabel tembaga Telkom.
Jika dugaan ini benar, maka Danial bisa dijerat dengan:
- Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
- Pasal 481 KUHP apabila penadahan dilakukan sebagai kebiasaan, dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.
- Karena barang yang ditadah merupakan aset negara, penadah juga berpotensi dijerat dengan UU Tipikor, jika terbukti ada kerjasama dengan oknum aparat maupun pejabat untuk melancarkan aksi ini.
Berdasarkan konstruksi hukum, HRS beserta jaringan yang terlibat bisa dijerat dengan pasal berlapis:
- Pasal 362 KUHP – Pencurian: ancaman penjara hingga 5 tahun.
- Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan (bersama-sama, malam hari, terencana): ancaman hingga 7 tahun penjara.
- Pasal 406 KUHP – Perusakan barang: ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 55 – Merusak/mengganggu sarana telekomunikasi: ancaman penjara 6 tahun dan/atau denda hingga Rp600 juta.
- UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) – Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, keterlibatan aparat, atau adanya kerugian negara miliaran rupiah akibat hilangnya aset vital negara.
Kasus ini semakin menunjukkan bahwa pencurian kabel Telkom di Bandar Lampung bukan sekadar ulah individu, melainkan jaringan terstruktur yang rapi. Ada aktor lapangan, pemberi informasi, pekerja bayaran, hingga penadah yang diduga ikut menikmati hasilnya.
Awak media menegaskan bahwa aparat penegak hukum, baik Polda Lampung, Kejati Lampung, maupun Kanwil Telkom, tidak boleh tinggal diam. Nama institusi besar bahkan disebut-sebut oleh oknum HRS untuk berlindung. Jika ini benar, maka dunia hukum dan integritas aparat dipertaruhkan!
Sebagai bagian dari upaya verifikasi, pihak redaksi akan segera melakukan konfirmasi resmi kepada Irwasda Polda Lampung, sebagaimana disebutkan HRS, untuk meminta klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan adanya pembiaran atau indikasi kelalaian dalam pengawasan.
Tak hanya itu, konfirmasi juga akan dilayangkan langsung kepada Kapolda Lampung, guna memperoleh penjelasan resmi mengenai langkah-langkah yang akan diambil aparat kepolisian dalam mengusut kasus pencurian kabel Telkom di wilayah Bandar Lampung.
Hingga kini, pihak Telkom dan PT Mukti masih dalam proses konfirmasi resmi. Awak media juga akan segera meminta klarifikasi kepada Kanwil Telkom Lampung dan pihak-pihak yang namanya dicatut oleh HRS.
Apakah aparat akan segera bertindak menuntaskan kasus besar ini, atau justru membiarkan mafia kabel tembaga terus merajalela dan menggerogoti aset negara?
Kasus ini belum selesai.
Awak media akan terus mengikuti, membongkar, dan menyajikan fakta-fakta baru.
(BERSAMBUNG…)










