(TK),Lampung Selatan —Sudah enam bulan kasus persetubuhan terhadap seorang siswi kelas V SDN 4 Merbau Mataram berjalan, namun hingga kini aparat penegak hukum (APH) belum juga menetapkan tersangka. Padahal, hasil visum dokter secara jelas menyatakan adanya tindak persetubuhan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.
Ironisnya, meski bukti awal sudah menguat, penanganan kasus ini justru terkesan jalan di tempat. Publik pun mulai bertanya-tanya: ada apa dengan proses hukum kasus ini?

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, terlapor berinisial YG pernah menemui Gufron , Wakornas TRC PPA, untuk meminta persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, YG disebut-sebut mengakui perbuatannya serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi, sambil berusaha memberikan sejumlah uang sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Pernyataan ini seharusnya menjadi pintu masuk penting bagi aparat untuk menelusuri dan mendalami kasus. Namun anehnya, hingga hari ini Gufron tidak pernah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi, padahal peran dan keterlibatannya jelas sangat relevan dalam kronologi peristiwa.
Saat dikonfirmasi tim media, Gufron membenarkan adanya pertemuan dengan terlapor.
“Ya bang, memang benar terlapor didampingi orang tuanya meminta saya untuk memediasi agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka juga sempat menawarkan sejumlah uang. Tapi saya menolak dan menyarankan agar langsung menemui korban,” tegas Gufron.
Pernyataan Gufron ini mempertegas bahwa ada upaya nyata dari pihak terlapor untuk menutup kasus dengan jalan damai. Namun mengapa fakta ini seolah tidak dihiraukan APH?
Publik menilai kasus ini semakin janggal. Beberapa pertanyaan mendasar perlu dijawab secara transparan oleh aparat penegak hukum:
1. Mengapa hingga kini belum ada penetapan tersangka meskipun hasil visum sudah membuktikan adanya persetubuhan?
2. Mengapa Gufron, yang jelas-jelas mengetahui dan didatangi terlapor, tidak pernah dipanggil sebagai saksi?
3. Apakah benar ada upaya “perdamaian” dengan uang yang sengaja dibiarkan seolah-olah menjadi jalan keluar hukum?
4. Siapa yang sedang dilindungi dalam kasus ini, dan mengapa proses hukum terkesan mandek?
Kasus ini tidak sekadar soal hukum, tetapi juga menyangkut masa depan seorang anak korban kejahatan seksual Keterlambatan dan ketidakjelasan penanganan justru berpotensi memperkuat dugaan publik bahwa ada intervensi atau keberpihakan aparat kepada pelaku.
Sampai berita ini diturunkan, terlapor YG belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.
(Bersambung)
(TIM/RED)










