Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Keadilan Dipertanyakan: Petinggi HIPMI Lampung Positif Narkoba, Hanya Wajib Lapor

badge-check


					Keadilan Dipertanyakan: Petinggi HIPMI Lampung Positif Narkoba, Hanya Wajib Lapor Perbesar

(TK)—Bandar Lampung— Lima petinggi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung yang dikurung setelah ditangkap karena pesta narkoba telah dibebaskan sehari sebelum Musyawarah Cabang (Muscab) HIPMI Bandar Lampung. Mereka tidak jadi ditetapkan tersangka karena barang bukti pil ekstasi kurang satu butir.

Mereka diduga pesta narkoba selama enam hari, yakni pada Kamis (28/8/2025) malam, menjelang BPC HIPMI Kota Bandar Lampung, yang akhirnya memilih secara aklamasi Indra Feriza sebagai ketua periode 2025–2030 di Hotel Swiss-Bel, Selasa (2/9/2025) malam.

Informasinya, para pengurus HIPMI Lampung membeli 20 butir pil ekstasi untuk pesta tersebut. Namun saat digerebek, hanya tersisa tujuh butir: empat pil berlogo Transformers warna kuning-biru serta tiga pil berlogo Minion warna kuning.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memulangkan para pengusaha muda tersebut untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan dengan wajib lapor selama dua bulan. Surat Edaran Mahkamah Agung mensyaratkan minimal delapan butir untuk menetapkan status tersangka.

Kelima yang terlibat itu adalah:

RML (Bendahara Umum, yang juga menantu seorang anggota DPRD Lampung),

S (Ketua Bidang 1),

RMP (Ketua Bidang 3),

WM, dan

SA (dua anggota HIPMI Lampung lainnya).

Mereka diamankan bersama lima pemandu lagu dan seorang pria inisial Z.

Penggerebekan dilakukan oleh BNNP Lampung di Karaoke Astronom, Hotel Grand Mercure, Jl. Raden Intan, Bandar Lampung, pada Kamis (28/8/2025) malam. Dari tes urine, 10 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, sementara ZK negatif.

Ketua Umum Gepak Lampung, Wahyudi, menyatakan bahwa penanganan kasus ini kembali mencerminkan ketidakadilan hukum di negeri ini.

BPD HIPMI Lampung, melalui Ketua BPD Gilang Ramadhan, menyampaikan pernyataan resmi:

1.Mendukung dan mengapresiasi kerja keras BNNP Lampung dalam pencegahan dan rehabilitasi penyalahguna narkoba.

2.Menegaskan bahwa saat kejadian, individu yang terlibat tidak berada dalam agenda atau kegiatan organisasi, sehingga tindakan tersebut adalah tanggung jawab pribadi masing-masing.

3.HIPMI Lampung akan memberikan dukungan dan pendampingan kepada anggota yang menjadi korban peredaran narkoba, mengingat HIPMI adalah rumah besar pengusaha muda yang menjunjung etika, integritas, dan ketaatan terhadap hukum.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pengondisian Revitalisasi Sekolah Mengarah ke Kadisdik Tulang Bawang, Pola Terpusat Dinilai Tak Mungkin Tanpa Kendali Pimpinan

14 Januari 2026 - 19:04 WIB

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

Kewenangan Sekolah Dipangkas, Kadisdik Tulang Bawang Diduga Kondisikan Revitalisasi APBN ke Empat Perusahaan

13 Januari 2026 - 18:54 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Kwitansi Rp225 Ribu Distempel Sekolah, Kepala SMPN 44 Bandar Lampung Diam Saat Dimintai Klarifikasi

7 Januari 2026 - 05:27 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page