(TK)—Lampung— Sekretaris Daerah Provinsj (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan di Provinsi Lampung yang melarang pengisian bensin jika tidak membayar pajak. Informasi yang beredar di salah satu media sosial tentang kebijakan tersebut adalah tidak tepat dan dapat menyesatkan.
“Tidak pernah ada kebijakan di provinsi Lampung baik itu surat keputusan maupun regulasi yang melegitimasi kebijakan tidak boleh mengisi bensin kalau tidak membayar pajak, jadi apa yang ditulis di salah satu media itu adalah salah satu (informasi) yang tidak tepat, bisa menyesatkan dan bisa membuat kegaduhan di Provinsi Lampung,” ungkap Marindo Kurniawan, Senin (29/09/2025).

*Kajian dan Opsi Penagihan Pajak*
Marindo menjelaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung memang melakukan kajian dan opsi terkait penagihan pajak, namun belum ada keputusan untuk melarang pengisian bensin jika tidak membayar pajak.
“Bapenda ada beberapa kajian kajian, beberapa opsi terkait penagihan pajak tetapi itu belum sampai kepada keputusan untuk dilakukan (pelarangan pengisian bensin jika tidak membayar pajak),” jelas suami daru Agnesia Bulan Rurianti tersebut.
*Pendorong Kesadaran Pajak*
Pemprov Lampung selalu mendorong kesadaran warga untuk membayar pajak sebagai tulang punggung pembangunan dan ekonomi di Provinsi Lampung. Yang lebih penting bagi Pemprov Lampung adalah meningkatkan kesadaran warga untuk membayar pajak atas hak-hak yang mereka terima.
“Yang namanya taat membayar pajak tentunya pemprov Lampung selalu mendorong ya meningkatkan anggaran karena pajak adalah tulang punggung pembangunan dan ekonomi di Provinsi Lampung, maka kesadaran warga membayar pajak atas hak hak yang mereka terima itu yang lebih penting diterima pemprov Lampung,” pungkas Mantan Pj Bupati Pringsewu tersebut.
Dengan demikian, Pemprov Lampung berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak tepat dan tetap mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu.
(*)










