Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Tekab 308 Amankan Dua Warga Lampung Tengah

badge-check


					Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Tekab 308 Amankan Dua Warga Lampung Tengah Perbesar

(TK)—Lampung— Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pembuatan senjata api ilegal di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan dua orang tersangka yakni SN (53) warga Kampung Karang Endah dan HG (43) warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami, S.H., memimpin langsung proses penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari Senin (29/9/25) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat produksi senjata api rakitan.

 

Rumah tersebut berada di wilayah Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan para pelaku dan menemukan berbagai alat produksi yang digunakan dalam home industri senjata api rakitan, di antaranya:

• 1 set bor listrik
• 1 alat potong gerinda
• 1 set alat las
• 1 buah silinder peluru
• 2 buah laras
• 1 buah penarik
• 2 buah mata gerinda
• 5 buah per

 

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa salah satu pelaku inisial SN berperan sebagai pembuat senjata api rakitan, sementara HG merupakan pemesan,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi dan peredaran senjata api ilegal di wilayah Lampung Tengah.

 

“Para pelaku dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak,” ungkapnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek pun mengapresiasi masyarakat atas dukungan dan peran aktifnya dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

Ia juga mengimbau kepada seluruh elemen Masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

 

“Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama, mari kita jaga Lampung Tengah tetap aman, nyaman dan kondusif,” tutup Kapolsek.
(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pengondisian Revitalisasi Sekolah Mengarah ke Kadisdik Tulang Bawang, Pola Terpusat Dinilai Tak Mungkin Tanpa Kendali Pimpinan

14 Januari 2026 - 19:04 WIB

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

Kewenangan Sekolah Dipangkas, Kadisdik Tulang Bawang Diduga Kondisikan Revitalisasi APBN ke Empat Perusahaan

13 Januari 2026 - 18:54 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

9 Januari 2026 - 07:06 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page