Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Di Tengah Defisit, Pemkot Bandarlampung Bahas Hibah Rp 60 Miliar untuk Kejati

badge-check


					Di Tengah Defisit, Pemkot Bandarlampung Bahas Hibah Rp 60 Miliar untuk Kejati Perbesar

(TK)—Lampung— Dua pekan terakhir, kabar adanya hibah Rp 60 miliar dari Pemkot Bandarlampung untuk membangun gedung Kejati Lampung, terus menjadi perbincangan masyarakat.

 

Mayoritas mengkritik keras sikap Walikota Eva Dwiana yang memang dikenal “baik hati” dengan menaburkan uang rakyat di APBD untuk berbagi dengan sesama institusi pemerintah. Namun apa faktanya?

 

Ternyata, sampai saat ini urusan hibah Rp 60 miliar yang membuat geger itu masih menggantung. Begitulah yang diomongin Humas DPRD Bandarlampung, Dodi.

 

“Masih dalam KUA-PPAS perubahan. Belum masuk ke APBD murni. Jadi saat ini posisinya (dana hibah untuk Kejati, red) masih dibahas,” kata Dodi, Kamis (2/10/2025) malam lalu, seperti dikutip dari onetime.id.

 

Ditambahkan, keputusan terkait dana hibah itu akan ditentukan kemudian antara pemkot dan DPRD sebelum masuk ke tahap pengesahan.

 

Pernyataan Humas DPRD Bandarlampung, Dodi, ini berbanding terbalik dengan yang disampaikan beberapa pejabat pemkot sebelumnya. Diketahui, urusan adanya hibah Rp 60 miliar untuk membangun Gedung Kejati Lampung itu pertama kali mencuat ke permukaan dari pernyataan Kepala Dinas PU, Dedi Sutiyoso.

 

Dikatakan, kucuran dana hibah senilai Rp 60 miliar dilakukan dua tahun anggaran. Di 2025 sebanyak Rp 15 miliar, dan 2026 nanti ditambah Rp 45 miliar lagi.

 

Keuangan Kacau-Kacauan

Urusan hibah Rp 60 miliar ke Kejati Lampung oleh Pemkot Bandarlampung menjadi cerita yang menggegerkan karena masyarakat mengetahui bagaimana kondisi keuangan saat ini.

 

Diketahui, jika merunut pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tanggal 23 Mei 2025, keuangan Pemkot Bandarlampung saat ini memang dalam kondisi kacau-kacauan.

 

Maksudnya? Bukan hanya terjadi defisit anggaran riil pada tahun 2024 sebesar Rp 267.426.698.983,08 maupun masih memiliki utang minimal di angka Rp 276.411.928.491 saja, tetapi juga ada fakta bahwa setidaknya dalam tiga tahun anggaran berturut-turut Pemkot Bandarlampung mengalami ketidakcukupan dana untuk membiayai belanja daerah.

 

Benarkah demikian? Berikut datanya:

1. Tahun anggaran 2022: Realisasi pendapatan Rp 2.174.115.798.278,21. SILPA tahun anggaran sebelumnya Rp 15.600.869.420,54. Penerimaan pembiayaan Rp 156.766.963.670,15. Total dana yang tersedia untuk belanja Rp 2.346.483.631.368,90. Beban belanja Rp 2.688.573.503.523,48. Ketidakcukupan dana untuk membiayai belanja daerah sebesar Rp 342.089.872.154,58.

2. Tahun anggaran 2023: Realisasi pendapatan Rp 2.299.794.223.208,49. SILPA tahun anggaran sebelumnya Rp 15.596.491.243,90. Total dana yang tersedia untuk belanja Rp 2.315.390.714.452,39. Beban belanja Rp 2.582.817.413.435,47. Ketidakcukupan dana untuk belanja daerah sebesar Rp 267.426.698.983,08.

 

3. Tahun anggaran 2024: Realisasi pendapatan Rp 2.471.318.297.160,18. SILPA tahun anggaran sebelumnya Rp 17.895.574.749,58. Total dana yang tersedia untuk belanja Rp 2.489.213.871.909,76. Beban belanja Rp 2.735.132.888.610,53. Ketidakcukupan dana untuk belanja daerah sebesar Rp 245.919.016.700,77.

 

Atas kondisi keuangan Pemkot Bandarlampung yang setidaknya selama tiga tahun anggaran mengalami ketidakcukupan dana untuk belanja daerah dengan nilai ratusan miliar rupiah itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menuliskan: karena Pemkot Bandarlampung masih menganggarkan dan merealisasikan belanja yang tidak bersifat prioritas tanpa mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pengondisian Revitalisasi Sekolah Mengarah ke Kadisdik Tulang Bawang, Pola Terpusat Dinilai Tak Mungkin Tanpa Kendali Pimpinan

14 Januari 2026 - 19:04 WIB

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

Kewenangan Sekolah Dipangkas, Kadisdik Tulang Bawang Diduga Kondisikan Revitalisasi APBN ke Empat Perusahaan

13 Januari 2026 - 18:54 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

9 Januari 2026 - 07:06 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page