(TK)—Bandar Lampung – Menjelang petang, suasana di lingkungan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tampak lebih ketat dari biasanya.
Sejumlah aparat Polisi Militer (POM) TNI dan personel Kodim 0410/KBL Bandar Lampung terlihat memasuki kompleks Kejati pada Senin sore (27/10/2025).

Pengamanan ini disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai sekitar Rp8 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.
Menurut laporan Inilampung.com, sekitar pukul 15.30 WIB, kendaraan pengawalan POM TNI terlihat sudah siaga di halaman Kejati Lampung.
Biasanya, kendaraan tersebut digunakan untuk mengawal mobil tahanan menuju Rutan Kelas I-A Bandar Lampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Sumber internal menyebutkan, empat orang tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung, yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta dua kontraktor pelaksana, Syahril dan Adal.
Informasi lain yang dihimpun dari RMOL Lampung menyebutkan, tim medis dari RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung juga tampak hadir di kantor Kejati pada hari yang sama.
Kehadiran tim kesehatan tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa akan ada tahapan pemeriksaan lanjutan atau penetapan status hukum baru terhadap pihak-pihak yang diperiksa.
“Informasinya bakal ada penetapan tersangka proyek SPAM Pesawaran,” ujar seorang sumber internal penegak hukum kepada wartawan RMOL Lampung, Senin sore.
Sebelumnya, Dendi Ramadhona sempat mangkir dari pemeriksaan keempat pada Kamis (23/10/2025) dengan alasan sakit.
Begitu pula kontraktor Syahril yang memberikan alasan serupa. Hanya Zainal Fikri yang hadir memenuhi panggilan penyidik saat itu.
Namun pada panggilan kelima kali ini, Dendi akhirnya hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan terhadap keempatnya masih berlangsung di ruang penyidik Pidsus Kejati Lampung.
Kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran ini telah menarik perhatian publik sejak penggeledahan sejumlah lokasi oleh tim penyidik Kejati pada 24–25 September 2025 lalu.
Sebagaimana diberitakan Inilampung.com, penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadi Dendi Ramadhona, rumah dinas Bupati Pesawaran di Kurungannyawa, Gedongtataan, serta rumah kontraktor Syahril.
Dari lokasi tersebut, tim mengamankan dokumen penting, tiga unit sepeda motor, serta dua kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan proyek SPAM.
Meski kabar penetapan tersangka kian menguat, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada hari ini.
“Yang saya dapat tiga orang, termasuk Kadis PUPR sekarang, Zainal Fikri, dan dua orang lainnya. Tapi belum saya dapatkan detail jabatan mereka,” ujar Ricky kepada wartawan.
Hingga malam hari, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Lampung terkait hasil pemeriksaan maupun kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus SPAM Pesawaran.
Kronologis Singkat Kasus SPAM Pesawaran
Nilai proyek: Rp8 miliar
Sumber dana: DAK Tahun Anggaran 2022
Dugaan penyimpangan: Pengadaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban proyek SPAM
Pihak yang telah diperiksa: Mantan Bupati Pesawaran, Kadis PUPR, dua kontraktor
Tahapan terbaru: Pemeriksaan lanjutan disertai pengamanan dan kehadiran tim medis
Sebagian informasi dalam artikel ini bersumber dari pemberitaan Inilampung.com (edisi 27 Oktober 2025) dan RMOL Lampung (edisi 27 Oktober 2025), yang diverifikasi dan disusun ulang sesuai Kode Etik Jurnalistik, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
(*)










