Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Dukun Pengganda Uang di Lampung Selatan Terbongkar, Lima Korban Alami Kekerasan Seksual

badge-check


					Dukun Pengganda Uang di Lampung Selatan Terbongkar, Lima Korban Alami Kekerasan Seksual Perbesar

(TK),Lampung — Polisi mengungkap kasus asusila dengan modus penggandaan uang di Kabupaten Lampung Selatan.

Seorang pria berinisial DD (40), warga Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, ditangkap aparat Polres Lampung Selatan karena mencabuli lima perempuan, termasuk anak di bawah umur, melalui ritual mandi kembang.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, setelah salah satu korban melapor ke kepolisian.

Pelaku mengaku sebagai dukun spiritual yang mampu menggandakan uang dengan bantuan ritual mistik.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya sedikitnya 15 kali terhadap lima korban.

“Pelaku yang mengaku dukun spiritual ini melakukan pencabulan terhadap lima korban, termasuk seorang ibu dan anak kandungnya, dengan modus ritual penggandaan uang,” ujar AKP Indik Rusmono, Rabu (12/11/2025).

Modus Penggandaan Uang Berujung Asusila

Menurut polisi, kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial D (40). Ia mengaku dilecehkan saat mengikuti ritual yang dijanjikan dapat melipatgandakan uang.

Pelaku menggunakan pendekatan spiritual palsu untuk meyakinkan korban bahwa ritual yang dilakukan bisa memunculkan uang secara gaib. Namun, pelaku memanfaatkan situasi itu untuk melakukan tindakan cabul.

“Korban diminta ikhlas mengikuti ritual mandi kembang tujuh rupa. Saat itu, pelaku meminta korban melepaskan pakaian dengan alasan bagian dari proses ritual, lalu mengguyur air ke tubuh korban,” jelas Indik Rusmono.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengenal korban melalui seorang tetangga. Korban dan suaminya pertama kali bertemu dengan pelaku pada Jumat (24/10/2015) sore.

Saat itu, pelaku menjanjikan bisa memunculkan uang dari gentong tanah liat apabila ritual dilakukan dengan penuh keikhlasan.

Korban Ibu dan Anak, Pelaku Gunakan Barang Ritual

Polisi menemukan fakta mencengangkan, bahwa sebagian korban adalah anak-anak dan ada hubungan ibu dan anak kandung yang sama-sama menjadi korban.

Dalam penggerebekan di rumah pelaku di Dusun Damar Lega, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam ritual.

“Barang bukti yang diamankan antara lain ponsel, tas selempang, kain putih bertulisan lafaz Arab, tasbih, alat isap sabu, buku nikah, peci, lipstik, cobek, dua gentong tanah liat, botol kemenyan, serta uang pecahan Rp100,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil tes, pelaku juga positif menggunakan narkoba. Polisi turut menyita alat pembakar kemenyan, jam bermagnet, serta pakaian yang diduga digunakan dalam ritual.

Kerugian materi korban ditaksir mencapai Rp7 juta, sementara secara psikologis para korban mengalami trauma mendalam.

Motif Ekonomi dan Hasrat Pribadi

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan sengaja menggunakan modus spiritual untuk menipu sekaligus memenuhi hasrat pribadi.

“Motif pelaku adalah ekonomi dan kepuasan pribadi. Ia memperdaya korban dengan janji menggandakan uang agar mau menuruti keinginannya,” kata Indik Rusmono.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji penggandaan uang, terutama yang menggunakan praktik ritual mistik.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengaku bisa menggandakan uang. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Lampung Selatan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pengondisian Revitalisasi Sekolah Mengarah ke Kadisdik Tulang Bawang, Pola Terpusat Dinilai Tak Mungkin Tanpa Kendali Pimpinan

14 Januari 2026 - 19:04 WIB

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

Kewenangan Sekolah Dipangkas, Kadisdik Tulang Bawang Diduga Kondisikan Revitalisasi APBN ke Empat Perusahaan

13 Januari 2026 - 18:54 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

9 Januari 2026 - 07:06 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page