(TK),Lampung — Polisi mengungkap kasus asusila dengan modus penggandaan uang di Kabupaten Lampung Selatan.
Seorang pria berinisial DD (40), warga Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, ditangkap aparat Polres Lampung Selatan karena mencabuli lima perempuan, termasuk anak di bawah umur, melalui ritual mandi kembang.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, setelah salah satu korban melapor ke kepolisian.
Pelaku mengaku sebagai dukun spiritual yang mampu menggandakan uang dengan bantuan ritual mistik.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya sedikitnya 15 kali terhadap lima korban.
“Pelaku yang mengaku dukun spiritual ini melakukan pencabulan terhadap lima korban, termasuk seorang ibu dan anak kandungnya, dengan modus ritual penggandaan uang,” ujar AKP Indik Rusmono, Rabu (12/11/2025).
Modus Penggandaan Uang Berujung Asusila
Menurut polisi, kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial D (40). Ia mengaku dilecehkan saat mengikuti ritual yang dijanjikan dapat melipatgandakan uang.
Pelaku menggunakan pendekatan spiritual palsu untuk meyakinkan korban bahwa ritual yang dilakukan bisa memunculkan uang secara gaib. Namun, pelaku memanfaatkan situasi itu untuk melakukan tindakan cabul.
“Korban diminta ikhlas mengikuti ritual mandi kembang tujuh rupa. Saat itu, pelaku meminta korban melepaskan pakaian dengan alasan bagian dari proses ritual, lalu mengguyur air ke tubuh korban,” jelas Indik Rusmono.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengenal korban melalui seorang tetangga. Korban dan suaminya pertama kali bertemu dengan pelaku pada Jumat (24/10/2015) sore.
Saat itu, pelaku menjanjikan bisa memunculkan uang dari gentong tanah liat apabila ritual dilakukan dengan penuh keikhlasan.
Korban Ibu dan Anak, Pelaku Gunakan Barang Ritual
Polisi menemukan fakta mencengangkan, bahwa sebagian korban adalah anak-anak dan ada hubungan ibu dan anak kandung yang sama-sama menjadi korban.
Dalam penggerebekan di rumah pelaku di Dusun Damar Lega, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam ritual.
“Barang bukti yang diamankan antara lain ponsel, tas selempang, kain putih bertulisan lafaz Arab, tasbih, alat isap sabu, buku nikah, peci, lipstik, cobek, dua gentong tanah liat, botol kemenyan, serta uang pecahan Rp100,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil tes, pelaku juga positif menggunakan narkoba. Polisi turut menyita alat pembakar kemenyan, jam bermagnet, serta pakaian yang diduga digunakan dalam ritual.
Kerugian materi korban ditaksir mencapai Rp7 juta, sementara secara psikologis para korban mengalami trauma mendalam.
Motif Ekonomi dan Hasrat Pribadi
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan sengaja menggunakan modus spiritual untuk menipu sekaligus memenuhi hasrat pribadi.
“Motif pelaku adalah ekonomi dan kepuasan pribadi. Ia memperdaya korban dengan janji menggandakan uang agar mau menuruti keinginannya,” kata Indik Rusmono.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji penggandaan uang, terutama yang menggunakan praktik ritual mistik.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengaku bisa menggandakan uang. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Lampung Selatan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
(*)










