Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Sinergi Pemprov dan Kejati Lampung: Hukum Tak Sekadar Vonis, tapi Pemulihan Sosial

badge-check


					Sinergi Pemprov dan Kejati Lampung: Hukum Tak Sekadar Vonis, tapi Pemulihan Sosial Perbesar

(TK), Lampung— Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penanganan permasalahan hukum yang berdampak langsung pada Masyarakat.

 

Sekdaprov Marindo menyampaikan bahwa pemerintah daerah dan kejaksaan akan berkolaborasi dalam pemulihan kondisi pelaku tindak pidana yang terdampak masalah ekonomi dan sosial.

 

Ia mencontohkan tindak pencurian yang dilatarbelakangi kesulitan ekonomi sehingga perlu diselesaikan melalui penyediaan lapangan kerja.

 

“Artinya ketika ada yang terpidana, lalu kehilangan pekerjaan, maka akar masalahnya harus tuntas dicari,” ujarnya.

 

Sekdaprov Marindo menjelaskan bahwa Pemprov Lampung melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai kebutuhan pemulihan pelaku pasca-proses hukum dimana Dinas Tenaga Kerja akan menyiapkan pelatihan dan akses penempatan kerja, sementara Dinas Koperasi dan UMKM membantu peningkatan keterampilan usaha agar mereka dapat menghasilkan pendapatan secara mandiri.

 

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus narkoba pun diarahkan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dan rehabilitasi bekerja sama dengan RSUD Abdul Moeloek dan Rumah Sakit Jiwa, terutama bagi pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan dan belum memiliki ketergantungan berat.

 

Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati Lampung Anton Rudiyanto menegaskan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara pidana tidak selalu melalui jalur persidangan, terutama untuk kasus tertentu yang memenuhi syarat Restorative Justice.

 

“Kami ingin penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada vonis. Akar persoalan sosialnya juga harus selesai. Kalau ada yang mencuri karena hanya sekadar untuk makan, lalu kita penjarakan, maka keluarganya bisa semakin terpuruk,” tegasnya.

 

Anton berpendapat latar belakang pelanggaran pidana bisa bermacam-macam, mulai dari tekanan ekonomi, rendahnya pendidikan, kekerasan lingkungan, hingga persoalan psikologis.

 

Ia menilai semua itu harus menjadi perhatian bersama negara melalui pemerintah dan aparat hukum, karena jika tidak ditangani hingga ke sumber masalahnya, pelaku berpotensi kembali melakukan pelanggaran setelah bebas.

 

Anton juga menjelaskan bahwa mulai 1 Januari mendatang, penerapan pidana kerja sosial dalam KUHAP yang baru akan menjadi tantangan sekaligus peluang bagi daerah untuk lebih humanis dan efektif dalam penegakan hukum dimana Kejati dan Pemprov Lampung akan menyusun kesepakatan bersama mengenai tata pelaksanaannya.

 

Acara ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi antara kejaksaan, pemerintah provinsi, instansi layanan sosial, BNN, dan Kementerian Agama dengan tujuan agar Masyarakat yang pernah berhadapan dengan hukum benar-benar dapat kembali berdaya, sekaligus mencegah munculnya permasalahan baru di tengah keluarga maupun lingkungan.

 

Dengan langkah ini, Pemprov Lampung dan Kejati Lampung menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan keadilan yang lebih menyeluruh bagi Masyarakat.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

9 Januari 2026 - 07:06 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Kwitansi Rp225 Ribu Distempel Sekolah, Kepala SMPN 44 Bandar Lampung Diam Saat Dimintai Klarifikasi

7 Januari 2026 - 05:27 WIB

Kerja Sama Media Diskominfo Bandar Lampung Disorot, IMF Nilai Janggal dan Berpotensi Langgar Prinsip Pengelolaan Anggaran

27 Desember 2025 - 05:44 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page