(TK), Lampung— Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di wilayah Lampung. Dalam operasi penegakan hukum terbaru, satu pelaku berinisial MMB berhasil diamankan saat mengambil biosolar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung kapasitas dalam jumlah besar.
Pengungkapan ini berawal dari temuan aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku menggunakan barcode subsidi ilegal yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Barcode tersebut diduga diperoleh melalui jaringan penjualan di media sosial kepada pihak-pihak yang memanfaatkan BBM subsidi secara tidak sah.

Kendaraan operasional yang digunakan pelaku juga telah dimodifikasi untuk menampung biosolar dalam volume besar, dengan tujuan menyalurkan kembali BBM tersebut kepada pihak yang tidak berhak. Biosolar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu dan masyarakat berpenghasilan rendah diduga dialihkan untuk kegiatan industri hingga penambangan ilegal.
Aksi tersebut dinilai sangat merugikan negara karena memotong kuota subsidi yang seharusnya diterima masyarakat. Polisi menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak hanya mencederai program pemerintah, tetapi juga menimbulkan kelangkaan dan potensi lonjakan harga di masyarakat.
Pelaku kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 60 miliar sesuai regulasi mengenai penyalahgunaan BBM subsidi.
Polda Lampung memastikan bahwa penindakan terhadap pelanggaran distribusi dan penggunaan BBM subsidi akan terus dilakukan. Aparat juga mengingatkan agar pihak SPBU, sopir, distributor, maupun masyarakat tidak mencoba melakukan kolusi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Upaya ini diharapkan memberikan efek jera dan memperkuat pengawasan sistem distribusi BBM subsidi di wilayah Lampung agar tetap tepat sasaran dan sesuai ketentuan. (*)










