Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Polda Lampung Kembali Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi Biosolar, Pelaku Gunakan Modus Barcode Ilegal

badge-check


					Polda Lampung Kembali Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi Biosolar, Pelaku Gunakan Modus Barcode Ilegal Perbesar

(TK), Lampung— Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di wilayah Lampung. Dalam operasi penegakan hukum terbaru, satu pelaku berinisial MMB berhasil diamankan saat mengambil biosolar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung kapasitas dalam jumlah besar.

Pengungkapan ini berawal dari temuan aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku menggunakan barcode subsidi ilegal yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Barcode tersebut diduga diperoleh melalui jaringan penjualan di media sosial kepada pihak-pihak yang memanfaatkan BBM subsidi secara tidak sah.

Kendaraan operasional yang digunakan pelaku juga telah dimodifikasi untuk menampung biosolar dalam volume besar, dengan tujuan menyalurkan kembali BBM tersebut kepada pihak yang tidak berhak. Biosolar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu dan masyarakat berpenghasilan rendah diduga dialihkan untuk kegiatan industri hingga penambangan ilegal.

Aksi tersebut dinilai sangat merugikan negara karena memotong kuota subsidi yang seharusnya diterima masyarakat. Polisi menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak hanya mencederai program pemerintah, tetapi juga menimbulkan kelangkaan dan potensi lonjakan harga di masyarakat.

Pelaku kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 60 miliar sesuai regulasi mengenai penyalahgunaan BBM subsidi.

Polda Lampung memastikan bahwa penindakan terhadap pelanggaran distribusi dan penggunaan BBM subsidi akan terus dilakukan. Aparat juga mengingatkan agar pihak SPBU, sopir, distributor, maupun masyarakat tidak mencoba melakukan kolusi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Upaya ini diharapkan memberikan efek jera dan memperkuat pengawasan sistem distribusi BBM subsidi di wilayah Lampung agar tetap tepat sasaran dan sesuai ketentuan.   (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Kwitansi Rp225 Ribu Distempel Sekolah, Kepala SMPN 44 Bandar Lampung Diam Saat Dimintai Klarifikasi

7 Januari 2026 - 05:27 WIB

Kerja Sama Media Diskominfo Bandar Lampung Disorot, IMF Nilai Janggal dan Berpotensi Langgar Prinsip Pengelolaan Anggaran

27 Desember 2025 - 05:44 WIB

Usai Dua Kali Mangkir, Arinal Datangi Kejati Lampung, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Diperiksa

19 Desember 2025 - 02:29 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page