Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Nasional

Komando Sekolah Dipertanyakan, Dugaan Pungli di SMKN 1 Rawajitu Selatan Mendesak Dinas Ambil Sikap Tegas

badge-check


					Komando Sekolah Dipertanyakan, Dugaan Pungli di SMKN 1 Rawajitu Selatan Mendesak Dinas Ambil Sikap Tegas Perbesar

(TK), TULANGBAWANG—Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan Lampung. Kali ini, SMKN 1 Rawajitu Selatan jadi fokus pemberitaan  setelah sejumlah wali murid mengaku dimintai pungutan dengan nominal ratusan ribu rupiah per siswa untuk berbagai keperluan sekolah, seperti pembangunan mushola, kantin, hingga biaya PKL.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, pungutan yang berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp500 ribu tersebut dinilai tidak transparan dan terkesan bersifat wajib. Beberapa wali murid mengungkapkan adanya tekanan bagi mereka yang belum membayar, sehingga menimbulkan dugaan kuat praktik pungli yang bertentangan dengan aturan pendidikan nasional.

Di sisi lain, pihak sekolah berdalih bahwa uang tersebut merupakan “sumbangan sukarela”. Namun, keterangan wali murid dan siswa menunjukkan kondisi berbeda, di mana pungutan disebutkan dilakukan secara masif, terstruktur, dan tanpa musyawarah terbuka bersama komite sekolah.

Praktik ini patut dipertanyakan karena berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang secara tegas melarang sekolah negeri melakukan pungutan yang memberatkan atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Tak hanya itu, Gubernur Lampung sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Edaran Anti-Pungli yang memuat beberapa poin penting, antara lain:

  • Melarang segala bentuk pungutan tanpa regulasi resmi di sekolah negeri, baik oleh pihak sekolah, oknum guru, maupun komite.
  • Menegaskan bahwa pendidikan harus bebas dari pungutan tidak sah, terutama yang membebani orang tua atau wali murid.
  • Meminta kepala satuan pendidikan mematuhi penuh aturan pemerintah pusat, termasuk transparansi pengelolaan dana BOS maupun sumbangan masyarakat.
  • Memerintahkan dinas pendidikan untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pungli secara cepat dan profesional.
  • Mendorong masyarakat melapor apabila menemukan praktik pungli, dengan jaminan perlindungan pelapor.

Dengan adanya aturan dan instruksi gubernur tersebut, dugaan praktik pungutan oleh Kepala SMKN 1 Rawajitu Selatan semakin menjadi perhatian. Jika benar terjadi, maka tindakan tersebut dinilai telah mengabaikan perintah resmi pemerintah daerah dan memicu keresahan masyarakat.

Sejumlah wali murid kini mendesak agar aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pungli tersebut. Mereka menilai tidak ada transparansi penggunaan dana dan hingga kini tidak terlihat bukti pembangunan fisik mushola ataupun kantin yang sebelumnya menjadi alasan pungutan dilakukan.

Para orang tua juga menilai bahwa pihak sekolah tidak memberikan klarifikasi yang jelas dan terbuka. Karena itu mereka mendesak agar dinas pendidikan tidak tinggal diam atas persoalan ini.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Apakah inspektorat dan pengawas sekolah telah menjalankan fungsinya? Apakah laporan masyarakat sebelumnya sudah ditindaklanjuti?

Di tengah gencarnya pemerintah menegakkan zona integritas dan sekolah bebas pungli, dugaan praktik ini justru mencoreng wajah pendidikan di Lampung. Karena itu dinas pendidikan diminta segera memanggil pihak sekolah, melakukan audit, serta memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ini .

(REDAKSI)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pengondisian Revitalisasi Sekolah Mengarah ke Kadisdik Tulang Bawang, Pola Terpusat Dinilai Tak Mungkin Tanpa Kendali Pimpinan

14 Januari 2026 - 19:04 WIB

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

Kewenangan Sekolah Dipangkas, Kadisdik Tulang Bawang Diduga Kondisikan Revitalisasi APBN ke Empat Perusahaan

13 Januari 2026 - 18:54 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

9 Januari 2026 - 07:06 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page