(TK), TULANGBAWANG—Pekerjaan Revitalisasi Sekolah PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Tulang Bawang pada Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBN diduga kuat mengalami intervensi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang. Dugaan tersebut mengarah pada pengondisian terhadap 28 sekolah penerima bantuan, khususnya dalam pembelian bahan material dan pemasangan pekerjaan, yang diarahkan kepada empat perusahaan penyedia tertentu.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Nomor M2400/C/HK.03.01/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025, kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan dan menetapkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai pelaksana. P2SP memiliki kewenangan untuk melakukan survei harga pada minimal tiga pasar atau penyedia berbeda guna mendapatkan harga terendah, yang selanjutnya menjadi dasar dalam menentukan penyedia barang dan jasa.

Selain itu, P2SP juga ditugaskan untuk melaksanakan pekerjaan dengan prinsip swakelola, termasuk merekrut tenaga kerja untuk pekerjaan bangunan dan pemasangan bahan material seperti rangka baja, genting, plafon, kusen, dan meubelair, dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menegaskan penerapan Manajemen Berbasis Sekolah atau otonomi sekolah serta pelibatan masyarakat dalam pembangunan satuan pendidikan.
Namun, berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh redaksi, kewenangan tersebut diduga tidak dijalankan oleh sekolah secara mandiri. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang, Ami Balaw, diduga merekomendasikan sekaligus mengarahkan penggunaan empat perusahaan penyedia, yakni:
1. CV. Elang Putra Cakra Buana
Direktur: Fran Oktavia, ST
2. CV. Atma Amerta Murdiansyah
Direktur: M. Yusuf Murdiansyah
3. CV. Delapan Belas Guna Mandiri
Direktur: Riza Ariesta
4. CV. Tama Group Alfisyah
Direktur: Alfisyah
Keempat perusahaan tersebut diduga menangani lima item utama, yaitu penyediaan dan pemasangan rangka baja, genting, plafon, kusen, dan meubelair, pada puluhan sekolah penerima bantuan. Kondisi ini menimbulkan kejanggalan, karena pemilihan penyedia seharusnya menjadi kewenangan kepala sekolah atau P2SP, bukan ditentukan oleh pihak dinas.
Salah satu kepala sekolah penerima bantuan, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa sebagian pekerjaan yang menjadi tanggung jawab sekolah justru diambil alih oleh dinas.
“Semuanya itu dinas, kami di sini hanya ngerjain bangunan saja. Pernah saya minta supaya upah tukang pemasangan kami yang urus biar swakelola tetap berjalan, tapi dinas bilang satu paket, masuk ke perusahaan semua,” ujarnya.
Pengakuan tersebut diperkuat oleh keterangan seorang kepala tukang pemasangan rangka baja dan atap yang juga enggan disebutkan namanya. Ia mengaku direkrut oleh rekannya yang dipercaya oleh salah satu perusahaan, dan dalam pembicaraan disebutkan bahwa pekerjaan tersebut berjalan atas perintah langsung Kepala Dinas Pendidikan.
“Dibilang aman, nggak usah takut, karena bos perusahaan berhubungan langsung dengan kepala dinas. Katanya nanti setelah selesai di sini pindah ke lokasi kerjaan lain,” ungkapnya.
Hingga berita ini disusun, redaksi telah berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang melalui pesan WhatsApp, namun nomor yang diketahui tidak aktif. Sementara itu, salah satu kepala bidang yang juga dikonfirmasi memilih tidak memberikan jawaban.
Media ini menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari kontrol publik atas penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan. Seluruh data dan dokumentasi yang dimiliki akan disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini .
(REDAKSI)













