(TK),JAKARTA— Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah dan integritas lembaga dengan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Aduan tersebut menyoroti perubahan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, baik dari aspek hukum maupun etik. Dewas KPK memastikan seluruh laporan yang masuk telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Dewas menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan profesionalitas KPK dalam menangani setiap perkara. Selain itu, pengawasan internal juga terus diperkuat guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Dewas KPK juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi kinerja KPK. Partisipasi publik dinilai penting untuk menjaga transparansi serta meningkatkan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.
Dengan adanya tindak lanjut atas aduan ini, Dewas berharap seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan integritas.









