Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Nasional

Dewas KPK Tindaklanjuti Aduan Pengalihan Penahanan Yaqut, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Lembaga

badge-check


					Dewas KPK Tindaklanjuti Aduan Pengalihan Penahanan Yaqut, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Lembaga Perbesar

(TK),JAKARTA— Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah dan integritas lembaga dengan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Aduan tersebut menyoroti perubahan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, baik dari aspek hukum maupun etik. Dewas KPK memastikan seluruh laporan yang masuk telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Dewas menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan profesionalitas KPK dalam menangani setiap perkara. Selain itu, pengawasan internal juga terus diperkuat guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Dewas KPK juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi kinerja KPK. Partisipasi publik dinilai penting untuk menjaga transparansi serta meningkatkan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.

Dengan adanya tindak lanjut atas aduan ini, Dewas berharap seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan integritas.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BOLEHKAH HASIL AUDIT BPKP DIJADIKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SEBAGAI ALAT BUKTI ADANYA KERUGIAN NEGARA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI?

18 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Dugaan Lapak Pengolahan Karet Haji Warsito Cemari Lingkungan, DLH OKI Diminta Turun Tangan

17 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Diduga Gelapkan Dana PIP, GPRM Maluku Desak Kejati Periksa Kepala SD Negeri Tanah Goyang, Siap Gelar Aksi Besar-Besaran

1 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Dugaan SPAM Pesisir Barat Rp4,16 Miliar Disiapkan Masuk Kejati, Bupati Masih Bungkam

30 Juli 2026 - 06:42 WIB

Dugaan Mafia Tanah di Balik Penggusuran 43 Rumah, Ke Mana Arah Permainan Aset Pemprov Lampung?

27 Juli 2026 - 05:07 WIB

Trending di Bandar Lampung