(TK),PESISIR BARAT— Dugaan belum berfungsinya Proyek Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, senilai sekitar Rp4,16 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025, kini menjadi perhatian serius sejumlah aktivis di Provinsi Lampung.
Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun TeropongKasusNews.com, paket pekerjaan tersebut memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4.249.700.000,00 dan dilaksanakan oleh CV Bandar Sai Jaya berdasarkan kontrak yang ditandatangani pada 17 Juni 2025 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan proyek tersebut diduga belum berfungsi sebagaimana mestinya sehingga manfaatnya bagi masyarakat dipertanyakan. Kondisi ini mendorong sejumlah aktivis Lampung untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Salah satunya Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, yang menyatakan akan segera melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.
“Kami akan segera menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Kami berharap aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pemeriksaan fisik di lapangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Indra.
Aktivis Lampung juga mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung agar tidak menunggu polemik semakin meluas, melainkan segera melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen proyek, termasuk kontrak, RAB, DED, Bill of Quantity (BQ), dokumen PHO/FHO, serta melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, belum memperoleh penjelasan substantif. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp yang terpantau aktif, Bupati sempat membalas singkat dengan pertanyaan, “Mangkrak? Tahun berapa?” Setelah tim menjelaskan bahwa konfirmasi tersebut berkaitan dengan Proyek SPAM Desa Tanjung Rejo Tahun Anggaran 2025 yang diduga belum berfungsi sebagaimana mestinya, tidak ada lagi tanggapan hingga berita ini disusun. Upaya konfirmasi lanjutan yang kembali dilakukan juga belum memperoleh jawaban.
TeropongKasusNews.com juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat terkait kondisi proyek tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi.
(TIM)












