Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Pemilik Diva Karaoke Klarifikasi Soal Perizinan, Minta Media dan Pemda Bersikap Bijak

badge-check


					Pemilik Diva Karaoke Klarifikasi Soal Perizinan, Minta Media dan Pemda Bersikap Bijak Perbesar

(TK),Tulang Bawang Barat—Pemilik usaha hiburan Diva Karaoke Family  yang berlokasi di Tiyuh Margo Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, Icha Fahira akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan usahanya belum mengantongi izin.

Icha Fahira membenarkan bahwa terdapat kekurangan dalam aspek perizinan, khususnya izin lingkungan yang sebelumnya diurus oleh pengelola lama. Namun, ia menegaskan bahwa pihak yang mengurus izin tersebut masih memiliki keterkaitan dalam operasional usaha karena merupakan anggota keluarganya sendiri.

Memang benar, izin lingkungan usaha ini sebelumnya dibuat oleh pengurus lama. Namun, yang bersangkutan masih terlibat dalam operasional karena masih keluarga saya sendiri,” ungkap Icha, Selasa (14/04/2026).

Lebih lanjut, Icha menyampaikan harapannya agar persoalan administratif tersebut dapat disikapi secara bijak oleh pemerintah daerah maupun insan pers. Ia menilai, jika terdapat kekurangan dalam persyaratan perizinan, seharusnya dapat diselesaikan melalui pembinaan dan teguran, bukan dengan pemberitaan yang dinilai menyudutkan.

“Kami berharap jika memang ada kekurangan syarat, pemerintah daerah maupun rekan-rekan media dapat memberikan teguran secara bijak agar bisa kami lengkapi. Bukan langsung mempublikasikan berita yang menyudutkan,” tegasnya.

Selain itu, Icha juga menyoroti tidak dimuatnya hak jawab yang telah dikirimkan pihaknya kepada salah satu media melalui surat elektronik. Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

“Kami sangat menyayangkan sebagian rekan media yang telah memberitakan tanpa memuat hak jawab yang kami kirimkan. Padahal itu penting untuk menjaga keseimbangan informasi,” tambahnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik terkait pentingnya profesionalisme dalam pemberitaan serta peran pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha, khususnya di sektor hiburan.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan semua pihak dapat mengedepankan komunikasi yang konstruktif guna menciptakan iklim usaha yang sehat serta pemberitaan yang berimbang dan objektif.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolsek Purbolinggo AKP H. Irwan Susanto Dukung Penuh Program Pembangunan Jalan SMI Lampung Timur 2026

13 April 2026 - 11:35 WIB

Rumah Mewah, Uang Proyek, dan Perubahan SHM: Terungkap, Peran Zainal Fikri dan Nama Nanda Indira”

1 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Provinsi Lampung Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung

31 Maret 2026 - 12:19 WIB

Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemprov Lampung, Marindo Kurniawan Tegaskan Peran Strategis Dorong Pembangunan Daerah

31 Maret 2026 - 11:04 WIB

Kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

31 Maret 2026 - 05:57 WIB

Trending di Indek News