(TK),Pringsewu, Lampung – Dewan Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Aliansi Pemantau Daerah (LSM WASPADA) Provinsi Lampung melayangkan surat somasi bernomor 136/DPD/OKP/GPN-I/LPG/PP-43-2018/IX/2026 kepada Kepala Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Somasi ini menyoroti hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025, khususnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan di Sekretariat Daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, Sekretariat Daerah terlibat dalam 5 dari 14 temuan, baik sebagai pihak yang secara langsung melakukan realisasi belanja tidak sesuai ketentuan, maupun sebagai koordinator kebijakan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), koordinator regulasi, dan pengawas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.

Rincian Temuan BPK RI
Temuan pertama, Nomor 3, terkait kesalahan penganggaran atas belanja daerah pada empat OPD, yakni Dinas Kesehatan, Dinas P3AP2KB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas PUPR. BPK menyimpulkan bahwa penyebab utamanya adalah lemahnya verifikasi oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD atas usulan rencana kerja yang diajukan OPD. Nilai salah saji akibat kesalahan penganggaran mencapai Rp5.437.464.895,74, terdiri dari salah saji Belanja Barang/Jasa versus Modal sebesar Rp4.471.701.609,74 dan salah saji antar-Belanja Modal sebesar Rp965.763.286,00.
Temuan kedua, Nomor 4, mengenai pengelolaan dan realisasi belanja pegawai tidak sesuai ketentuan. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah dinilai belum sepenuhnya tertib menelaah dan mengevaluasi regulasi daerah, sehingga Perbup Nomor 10 Tahun 2025 tentang Insentif Pemungutan Pajak/Retribusi belum selaras dengan PP Nomor 69 Tahun 2010. Selain itu, Pemkab Pringsewu belum menetapkan Perbup mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diwajibkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Dampak gabungan dari kedua hal ini berkontribusi terhadap kelebihan pembayaran Belanja Pegawai sebesar Rp64.076.488,00.
Temuan ketiga, Nomor 5, terkait pengelolaan dan realisasi belanja jasa kantor tidak sesuai ketentuan. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Sekretariat Daerah termasuk dalam kelebihan pembayaran honorarium tim lintas-OPD dengan sisa Rp0,00 karena telah disetor lunas. Namun, pengangkatan Tenaga Ahli pada Staf Ahli Bupati dan ajudan Bupati/Wakil Bupati dari unsur non-ASN yang dikelola melalui Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung hingga akhir pemeriksaan lapangan, dan pengangkatan tersebut belum melalui mekanisme pengadaan barang/jasa yang sah. Beban keuangan daerah akibat pengangkatan Tenaga Ahli dan ajudan non-ASN ini mencapai Rp698.000.000,00.
Temuan keempat, Nomor 6, mengenai realisasi belanja perjalanan dinas pada dua OPD yang tidak sesuai ketentuan, dengan Sekretariat Daerah sebagai OPD utama. Ditemukan tiga permasalahan, yaitu pembayaran Uang Harian (UH) perjalanan dinas melebihi standar dengan sisa Rp4.800.000,00; pembayaran sewa kendaraan perjalanan dinas tidak sesuai Perbup Nomor 22 Tahun 2025 sebesar Rp7.500.000,00 dari 8 transaksi; serta perjalanan dinas luar negeri mendampingi Bupati ke Singapura oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah dan ajudan non-ASN tanpa dokumen administrasi lengkap dan belum dilaporkan ke Sekretaris Jenderal Kemendagri, masing-masing senilai Rp57.787.984,00. Total kelebihan bayar 2 OPD mencapai Rp121.049.900,00 dengan biaya transportasi luar negeri yang membebani keuangan daerah sebesar Rp6.826.068,00.
Temuan kelima, Nomor 12, terkait penatausahaan aset tetap yang belum tertib pada Sekretariat Daerah. Ditemukan satu bidang tanah belum memiliki informasi bukti kepemilikan lengkap pada KIB A senilai Rp620.000.000,00; satu unit kendaraan Toyota Kijang Innova masih tercatat pada KIB B meskipun telah dihibahkan senilai Rp346.120.000,00; tiga unit kendaraan yang bukti legalitasnya (STNK) tidak ditemukan senilai Rp49.750.000,00; satu unit sepeda motor yang telah didistribusikan ke Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda tidak dapat ditunjukkan saat pemeriksaan fisik senilai Rp17.550.000,00; serta penyusutan aset yang masih dihitung manual oleh BPKAD. Total nilai temuan aset ini mencapai Rp1.033.420.000,00.
Ikhtisar Nilai Temuan Finansial Sekretariat Daerah
Secara keseluruhan, nilai temuan finansial yang terkait dengan Sekretariat Daerah mencakup peran Ketua TAPD dalam kesalahan penganggaran 4 OPD senilai Rp5.437.464.895,74; kontribusi terhadap kelebihan bayar Belanja Pegawai sebesar Rp64.076.488,00; honorarium tim yang telah lunas dan beban tenaga ahli/ajudan non-ASN sebesar Rp698.000.000,00; UH, sewa kendaraan, dan perjalanan dinas luar negeri tidak sesuai ketentuan dengan kelebihan bayar Rp121.049.900,00 dan beban Rp6.826.068,00; serta aset tanah, kendaraan, dan BMD lain bermasalah senilai Rp1.033.420.000,00.
Dasar Kajian dan Posisi GPN dan LSM WASPADA
Dalam surat somasinya, GPN dan LSM WASPADA menyatakan bahwa temuan-temuan tersebut bukan semata-mata kesalahan administrasi biasa, melainkan mengandung indikasi kelalaian yang disengaja (mens rea) dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini tercermin dari keterlibatan Sekretariat Daerah dalam 5 dari 14 temuan, belum optimalnya verifikasi TAPD, ketidaktertiban Kepala Bagian Hukum Setda dalam menelaah regulasi, pengangkatan Tenaga Ahli dan ajudan non-ASN tanpa dokumen lengkap, perjalanan dinas luar negeri tanpa dokumen administrasi lengkap, penatausahaan aset yang belum tertib, serta sisa kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp121.049.900,00.
Tuntutan dan Permintaan Konfirmasi
GPN dan LSM WASPADA mendesak Sekda untuk memberikan pertanggungjawaban secara publik dan konfirmasi tertulis atas 13 poin pertanyaan, meliputi kronologis dan penjelasan resmi atas kelima temuan BPK RI; alasan tidak optimalnya verifikasi TAPD; alasan Kepala Bagian Hukum Setda belum tertib menelaah regulasi; alasan belum ditetapkannya Perbup BPO KDH/WKDH; alasan pengangkatan Tenaga Ahli dan ajudan non-ASN tanpa dokumen lengkap; alasan perjalanan dinas luar negeri tanpa dokumen administrasi lengkap; alasan sisa kelebihan pembayaran belum dikembalikan; langkah konkret pengembalian ke RKUD; alasan penatausahaan aset belum tertib; langkah konkret perbaikan penatausahaan aset; pihak yang bertanggung jawab secara teknis dan administratif; sanksi yang telah atau akan dijatuhkan; serta rencana ke depan untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa.
Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa
GPN dan LSM WASPADA juga memberitahukan akan menggelar Aksi Unjuk Rasa pada Senin, 05 Oktober 2026, di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, Kantor Bupati Kabupaten Pringsewu, dan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu. Tuntutan aksi meliputi permintaan transparansi dan akuntabilitas Sekretaris Daerah atas pengelolaan anggaran TA 2025 serta perannya sebagai Ketua TAPD; pengembalian seluruh sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp121.049.900,00 ke Kas Umum Daerah; perbaikan sistem pengendalian internal; penyusunan dan penetapan Perbup terkait insentif pemungutan pajak/retribusi dan BPO KDH/WKDH; percepatan penatausahaan aset; evaluasi dan tindakan tegas terhadap pejabat yang terbukti lalai; serta permintaan kepada aparat penegak hukum (Kejari Pringsewu) untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian yang disengaja (mens rea) dalam temuan BPK RI tersebut.
Pernyataan Ketua GPN dan Ketua WASPADA
Adi Candra Gautama selaku Ketua GPN menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi dan dalam waktu dekat, bila mana tidak ada jawaban dan tindak lanjut atas temuan tersebut, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang sudah disusun. “Kami akan laporkan ini bukan hanya sekedar kesalahan administrasi tetapi sudah kesengajaan,” tegas Adi Candra Gautama.
Sementara itu, Ahmad Padlan, S.H., selaku Ketua LSM WASPADA, juga menyoroti hal serupa. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak adanya pertanggungjawaban serta tindakan tegas dari pihak-pihak terkait. “Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ahmad Padlan.













