Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Vonis Mati Dijatuhkan dalam Kasus Kekerasan dan Pembunuhan Anak di Tulang Bawang

badge-check


					Vonis Mati Dijatuhkan dalam Kasus Kekerasan dan Pembunuhan Anak di Tulang Bawang Perbesar

(TK),Tulang Bawang, Lampung-Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman maksimal dalam kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Menggala memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana mati atas perbuatannya.

Dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menilai perbuatan terdakwa sebagai kejahatan berat dan masuk kategori luar biasa.

Peristiwa tragis ini terjadi di wilayah Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar mess perusahaan, yang kemudian menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa tindakan terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, hukuman maksimal dinilai layak dijatuhkan sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas dan kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan. Putusan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Embung Rp8,8 Miliar Diduga Berdiri di Atas Lahan Pribadi—Gubernur Lampung Kecolongan atau Tutup Mata Saat Serah Terima?

24 April 2026 - 02:22 WIB

Belum Genap 4 Bulan, Embung Miliaran di Kemiling Sudah Rusak — Ada Apa di Balik Serah Terima?

21 April 2026 - 13:33 WIB

Tanpa Pondasi, Proyek Jalan Rigid di Teluk Betung Barat Seret Nama Dinas PU Bandar Lampung

21 April 2026 - 07:22 WIB

Terungkap! Dugaan Guru Tak Mengajar Tapi Tetap Terima Gaji di SMAN 11 Bandar Lampung, Bungkam Saat Dikonfirmasi

15 April 2026 - 11:52 WIB

AROMA PUNGLI DI BALIK SEDEKAH SEKOLAH: DINAS PENDIDIKAN MESUJI TAK JELAS DASAR HUKUM, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KESRA

15 April 2026 - 06:17 WIB

Trending di Lampung