(TK),Tulang Bawang, Lampung-Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman maksimal dalam kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Menggala memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana mati atas perbuatannya.
Dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menilai perbuatan terdakwa sebagai kejahatan berat dan masuk kategori luar biasa.

Peristiwa tragis ini terjadi di wilayah Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar mess perusahaan, yang kemudian menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa tindakan terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, hukuman maksimal dinilai layak dijatuhkan sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.
Kasus ini menjadi perhatian publik luas dan kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan. Putusan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.











