Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Vonis Mati Dijatuhkan dalam Kasus Kekerasan dan Pembunuhan Anak di Tulang Bawang

badge-check


					Vonis Mati Dijatuhkan dalam Kasus Kekerasan dan Pembunuhan Anak di Tulang Bawang Perbesar

(TK),Tulang Bawang, Lampung-Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman maksimal dalam kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Menggala memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana mati atas perbuatannya.

Dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menilai perbuatan terdakwa sebagai kejahatan berat dan masuk kategori luar biasa.

Peristiwa tragis ini terjadi di wilayah Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar mess perusahaan, yang kemudian menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa tindakan terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, hukuman maksimal dinilai layak dijatuhkan sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas dan kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan. Putusan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Ada Permainan di Balik Mandeknya PP 47/2024, Direksi PTPN Regional 1 Diminta Diperiksa Presiden dan Menteri BUMN

11 Mei 2026 - 13:07 WIB

Dugaan Laporan Fiktif dalam Realisasi SP2D Rp5,2 Miliar Belanja Perjalanan Dinas SETDA SBB 2025, GPR-MALUKU Siap Kepung Kejati Maluku

10 Mei 2026 - 13:46 WIB

126 Petani Lampung Selatan Menjerit, Program Penghapusan Utang Macet PKBL PTPN Diduga Tak Kunjung Jelas

7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Bola Panas Izin Tower: Pengelola dan Pihak Lapangan Saling Lempar, Legalitas Tak Kunjung Terjawab

6 Mei 2026 - 02:45 WIB

DIAM SERIBU BAHASA! Anggaran Rp 12Miliar Dipertanyakan ,Aliansi Triga Lampung Siap Guncang Kementrian Kesehatan RI

6 Mei 2026 - 02:04 WIB

Trending di Bandar Lampung