(TK),Lampung Selatan— Polemik kredit macet Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang menjerat sejumlah kelompok tani di Kabupaten Lampung Selatan kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya para petani mengeluhkan masih berjalanannya bunga pinjaman serta tertahannya sertifikat tanah meski sebagian telah melunasi kewajiban pribadi mereka, kini dokumen resmi perjanjian pinjaman antara kelompok tani dan pihak perusahaan mulai terungkap ke publik.
Berdasarkan dokumen Surat Perjanjian Pinjaman Dana Program Kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara VII dengan sejumlah kelompok tani di Lampung Selatan pada tahun 2017 hingga 2018, diketahui sistem pembiayaan yang diterapkan menggunakan mekanisme tanggung renteng kelompok.

Dalam salah satu perjanjian bernomor UKB/Ktr/PKBL/066/2018 antara perusahaan dengan Kelompok Tani “Bina Karya IV A”, Pasal 2 ayat (3) menyebutkan bahwa jaminan para petani baru dapat dikembalikan apabila seluruh anggota kelompok telah melunasi pinjaman.
“Jaminan tersebut … dapat dikembalikan seluruhnya kepada PIHAK KEDUA apabila seluruh anggota melunasi pinjaman (tanggung renteng) dan dinyatakan lunas oleh PIHAK PERTAMA,” demikian bunyi klausul dalam perjanjian tersebut.
Tidak hanya itu, dalam Pasal 4 juga dijelaskan bahwa apabila terjadi keterlambatan atau kredit belum lunas, maka akan dilakukan penjadwalan ulang (rescheduling) berikut akumulasi jasa administrasi yang tetap berjalan.
Fakta tersebut kini menjadi sorotan di tengah masyarakat. Pasalnya, sejumlah petani mengaku telah melunasi kewajiban pribadi mereka. Namun hingga kini sertifikat tanah yang dijadikan jaminan masih belum dapat diambil lantaran masih terdapat anggota kelompok lain yang belum menyelesaikan pinjaman.
Persoalan ini disebut tidak hanya terjadi pada satu kelompok tani. Berdasarkan dokumen lain yang berhasil dihimpun media ini, pola pembiayaan serupa juga ditemukan dalam kelompok tani lainnya di wilayah Kecamatan Ketapang dan sekitarnya, dengan jumlah anggota kelompok mencapai belasan orang dan nilai pinjaman ratusan juta rupiah.
Dari penelusuran media ini, program pinjaman PKBL tersebut diberikan untuk usaha budidaya jagung dengan nominal pinjaman rata-rata Rp10 juta hingga Rp12,5 juta per anggota.
Namun persoalan mulai muncul ketika kredit memasuki status macet dan sebagian petani mengalami kesulitan pembayaran pasca pandemi Covid-19.
Kondisi ini kemudian dikaitkan dengan terbitnya PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM, petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang sebelumnya digaungkan pemerintah pusat sebagai langkah membantu masyarakat kecil terdampak kondisi ekonomi nasional.
Akan tetapi hingga memasuki tahun 2026, para petani di Lampung Selatan mengaku belum merasakan implementasi nyata dari kebijakan tersebut.
Sebelumnya, pihak PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 melalui salah satu stafnya menyampaikan bahwa perusahaan masih menunggu verifikasi dan Surat Keputusan (SK) penghapusan dari kementerian terkait.
Perusahaan juga menyebut sebagian nama petani telah diajukan dalam program penghapusan piutang. Namun hingga kini proses tersebut disebut belum memperoleh kepastian final.
Di sisi lain, publik mulai mempertanyakan sejauh mana implementasi kebijakan pemerintah pusat benar-benar berjalan di lapangan. Sebab meski program penghapusan piutang telah diumumkan sejak tahun 2024, para petani mengaku masih menghadapi:
- bunga pinjaman yang terus berjalan,
- ketidakpastian penyelesaian kredit,
- serta penahanan sertifikat akibat sistem tanggung renteng kelompok.
Persoalan tersebut kini memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat,
apakah mekanisme tanggung renteng yang diterapkan dalam kontrak lama masih relevan dengan semangat kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan meringankan beban petani kecil dan debitur UMKM?
Selain itu, muncul pula pertanyaan terkait bagaimana nasib petani yang telah melunasi kewajiban pribadi mereka namun masih belum dapat memperoleh kembali sertifikat tanah karena terikat sistem kelompok.
Dari hasil penelusuran media ini, kebijakan penghapusan piutang pemerintah ternyata bukan berupa bantuan uang tunai langsung kepada perusahaan, melainkan mekanisme penghapusbukuan dan penghapustagihan yang tetap memerlukan proses verifikasi dan persetujuan pemerintah.
Namun hingga kini belum terdapat penjelasan resmi dari jajaran direksi PT Perkebunan Nusantara I terkait:
- jumlah petani yang telah diajukan penghapusan,
- status verifikasi kementerian,
- jumlah sertifikat yang masih ditahan,
- mekanisme penghentian bunga,
- maupun kepastian pengembalian jaminan bagi petani yang telah melunasi kewajiban pribadi mereka.
Persoalan ini pun dinilai tidak lagi sekadar hubungan perdata antara perusahaan dan kelompok tani, melainkan telah berkembang menjadi isu kepastian implementasi kebijakan publik terhadap masyarakat kecil.
Media ini memastikan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pengawasan yang lebih luas dengan meminta tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung, khususnya komisi yang membidangi sektor perkebunan dan perekonomian rakyat.
Selain itu, media ini juga akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kementerian BUMN, instansi terkait, serta lembaga pengawasan pelayanan publik guna mempertanyakan implementasi kebijakan penghapusan piutang terhadap petani di daerah.
Pasalnya, hingga kini para petani berharap program yang sebelumnya dijanjikan sebagai solusi penghapusan beban kredit macet benar-benar dapat memberikan kepastian nyata, terutama bagi masyarakat kecil yang telah bertahun-tahun menanggung beban pinjaman dan kehilangan akses terhadap jaminan tanah mereka sendiri.
(REDAKSI)











