(TK),MALUKU—Gerakan Pro Rakyat Maluku (GPR-MALUKU) menyoroti keras dugaan penyimpangan dalam realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SETDA SBB) Tahun Anggaran 2025 yang dianggarkan sebesar Rp7,7 miliar dan telah direalisasikan melalui SP2D senilai Rp5,2 miliar. Sorotan tersebut mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku yang mengindikasikan dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.
Ketua Umum GPR-MALUKU, Julkipli Sosal, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa. Menurutnya, dugaan laporan fiktif dalam realisasi perjalanan dinas merupakan persoalan serius yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD.

“Di tengah kondisi efisiensi anggaran, belanja perjalanan dinas seharusnya digunakan secara efektif untuk menunjang pelayanan pemerintahan, bukan justru diduga dijadikan celah permainan administrasi yang merugikan rakyat,” tegas Julkipli.
Atas dasar itu, GPR-MALUKU menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku guna mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penyimpangan tersebut. Mereka meminta Kejati Maluku segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran perjalanan dinas dimaksud, mulai dari pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara, hingga pihak-pihak lain yang diduga mengetahui proses pencairan serta pertanggungjawaban anggaran tersebut.
GPR-MALUKU menilai, apabila dugaan laporan fiktif itu benar terbukti, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan tidak boleh berhenti hanya pada klarifikasi administratif semata. Penegakan hukum, kata mereka, harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa tebang pilih.
“Jangan sampai uang rakyat dihabiskan melalui modus perjalanan dinas yang diduga hanya sebatas formalitas di atas kertas. Aparat penegak hukum harus hadir membongkar fakta sebenarnya dan menyeret siapa pun yang terlibat tanpa pandang jabatan,” ujar Julkipli dengan tegas.
Selain itu, GPR-MALUKU juga meminta BPK RI Perwakilan Maluku membuka secara terang hasil pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan tersebut agar publik mengetahui sejauh mana potensi kerugian daerah yang terjadi dalam realisasi anggaran miliaran rupiah itu.
(JS)










