Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Dugaan Laporan Fiktif dalam Realisasi SP2D Rp5,2 Miliar Belanja Perjalanan Dinas SETDA SBB 2025, GPR-MALUKU Siap Kepung Kejati Maluku

badge-check


					Dugaan Laporan Fiktif dalam Realisasi SP2D Rp5,2 Miliar Belanja Perjalanan Dinas SETDA SBB 2025, GPR-MALUKU Siap Kepung Kejati Maluku Perbesar

(TK),MALUKU—Gerakan Pro Rakyat Maluku (GPR-MALUKU) menyoroti keras dugaan penyimpangan dalam realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SETDA SBB) Tahun Anggaran 2025 yang dianggarkan sebesar Rp7,7 miliar dan telah direalisasikan melalui SP2D senilai Rp5,2 miliar. Sorotan tersebut mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku yang mengindikasikan dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.

Ketua Umum GPR-MALUKU, Julkipli Sosal, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa. Menurutnya, dugaan laporan fiktif dalam realisasi perjalanan dinas merupakan persoalan serius yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD.

“Di tengah kondisi efisiensi anggaran, belanja perjalanan dinas seharusnya digunakan secara efektif untuk menunjang pelayanan pemerintahan, bukan justru diduga dijadikan celah permainan administrasi yang merugikan rakyat,” tegas Julkipli.

Atas dasar itu, GPR-MALUKU menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku guna mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penyimpangan tersebut. Mereka meminta Kejati Maluku segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran perjalanan dinas dimaksud, mulai dari pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara, hingga pihak-pihak lain yang diduga mengetahui proses pencairan serta pertanggungjawaban anggaran tersebut.

GPR-MALUKU menilai, apabila dugaan laporan fiktif itu benar terbukti, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan tidak boleh berhenti hanya pada klarifikasi administratif semata. Penegakan hukum, kata mereka, harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa tebang pilih.

“Jangan sampai uang rakyat dihabiskan melalui modus perjalanan dinas yang diduga hanya sebatas formalitas di atas kertas. Aparat penegak hukum harus hadir membongkar fakta sebenarnya dan menyeret siapa pun yang terlibat tanpa pandang jabatan,” ujar Julkipli dengan tegas.

Selain itu, GPR-MALUKU juga meminta BPK RI Perwakilan Maluku membuka secara terang hasil pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan tersebut agar publik mengetahui sejauh mana potensi kerugian daerah yang terjadi dalam realisasi anggaran miliaran rupiah itu.

(JS)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Gelapkan Dana PIP, GPRM Maluku Desak Kejati Periksa Kepala SD Negeri Tanah Goyang, Siap Gelar Aksi Besar-Besaran

1 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Dugaan Mafia Tanah di Balik Penggusuran 43 Rumah, Ke Mana Arah Permainan Aset Pemprov Lampung?

27 Juli 2026 - 05:07 WIB

Cyber Polda Lampung dan Dewan Pers Didesak Bertindak, Marak Dugaan Media Abal-Abal Jadi Alat Pemerasan Berkedok Jurnalisme

27 Juli 2026 - 02:13 WIB

43 Rumah Rata dengan Tanah, Gugatan PMH Ungkap Dalil Dugaan Permainan Oknum Biro Aset dan Oknum Pertanahan

21 Juli 2026 - 07:52 WIB

Pakar Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Tersangka Belum Diperiksa

19 Juli 2026 - 03:03 WIB

Trending di Indek News