(TK), Lampung Selatan— Polemik kredit macet Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang menjerat ratusan petani di Lampung Selatan kembali memanas. Hingga kini, para petani mengaku belum merasakan implementasi nyata dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang sebelumnya digaungkan pemerintah pusat sebagai solusi penghapusan piutang macet UMKM dan debitur kecil terdampak pandemi Covid-19.
Ironisnya, di tengah program yang disebut menjadi salah satu langkah prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membantu masyarakat kecil, para petani justru mengaku masih dibebani bunga pinjaman yang terus berjalan serta penahanan jaminan berupa sertifikat tanah oleh pihak perusahaan.

Padahal, sebagian petani disebut telah melunasi kewajibannya. Namun mereka tetap belum dapat mengambil kembali jaminan lantaran masih terikat sistem tanggung renteng kelompok yang diterapkan perusahaan.
Persoalan ini diketahui berasal dari kredit kemitraan era PT Perkebunan Nusantara VII yang kini berada di bawah pengelolaan PT Perkebunan Nusantara I Regional 1.
Sebelumnya, sebanyak 126 petani telah menyampaikan pengaduan terkait persoalan tersebut. Namun jumlah itu diyakini baru sebagian kecil dari total petani yang mengalami kondisi serupa di Lampung Selatan.
Dalam keterangannya kepada media ini di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026), Arif selaku staf PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 menjelaskan bahwa pihak perusahaan masih mengacu pada perjanjian awal atau sistem tanggung renteng kelompok.
Menurutnya, terdapat sejumlah nama petani yang telah masuk dalam kategori program PP Nomor 47 Tahun 2024. Namun hingga kini proses tersebut disebut masih menunggu verifikasi dan Surat Keputusan (SK) penghapusan dari pihak kementerian terkait.
“Kami masih menunggu verifikasi dan SK penghapusan dari kementerian,” ujar Arif kepada media ini.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, program penghapusan piutang macet tersebut telah diterbitkan pemerintah sejak tahun 2024. Namun hingga memasuki tahun 2026, para petani mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian.
Yang menjadi sorotan, bunga pinjaman disebut masih terus berjalan meski kredit telah lama masuk kategori macet. Bahkan, petani yang telah melunasi kewajibannya secara pribadi juga masih belum dapat mengambil kembali jaminan mereka karena harus menunggu seluruh anggota kelompok melunasi pinjaman.
Kondisi ini mulai memunculkan dugaan adanya ketidakjelasan implementasi kebijakan di tingkat perusahaan. Publik pun mempertanyakan apakah PP Nomor 47 Tahun 2024 benar-benar dijalankan sebagaimana semangat pemerintah pusat untuk meringankan beban petani kecil dan debitur UMKM.
Jika pemerintah telah membuka ruang penghapusan piutang, hapus buku, hingga restrukturisasi kredit bagi masyarakat kecil, lalu mengapa di lapangan para petani masih dibebani bunga aktif dan jaminan tetap ditahan?
Pertanyaan lain yang juga mulai mencuat, apakah kebijakan internal perusahaan lebih diutamakan dibanding semangat kebijakan pemerintah pusat?
Media ini memastikan akan segera melakukan konfirmasi langsung kepada kementerian-kementerian terkait, termasuk Kementerian BUMN dan pihak-pihak berwenang lainnya guna mempertanyakan implementasi PP Nomor 47 Tahun 2024 di lingkungan PT Perkebunan Nusantara I Regional 1.
Tidak hanya itu, seluruh keluhan petani juga akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah pusat mengetahui langsung kondisi yang dialami para petani di daerah.
Pasalnya, para petani menilai program yang sebelumnya diharapkan menjadi solusi justru hingga kini belum memberikan kepastian nyata bagi masyarakat kecil yang telah bertahun-tahun menanggung beban kredit macet pasca pandemi Covid-19.
(REDAKSI)










