(TK),BandarLampung-‐-Kasus dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng subsidi MinyaKita di Lampung memasuki babak baru. Penyidik Polresta Bandar Lampung resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial YAP, selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera, dan ALS, seorang ASN yang bertugas di Dinas Sosial Provinsi Lampung. Dalam proses penyidikan, ALS diduga memiliki peran sebagai pemodal dalam aktivitas usaha yang kini tengah menjadi objek perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Polisi juga telah menyita ribuan kemasan MinyaKita, kendaraan operasional, dokumen distribusi, serta sejumlah catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik penjualan minyak goreng subsidi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas distribusi dan perdagangan MinyaKita tersebut diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2025. Kedua tersangka diduga menjual produk MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga berpotensi merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat program minyak goreng subsidi.
Mengutip pemberitaan Inilampung.com, penyidik menyatakan bahwa ALS yang berstatus ASN diduga terlibat dalam kegiatan usaha tersebut sebagai pihak yang menyediakan modal, sementara YAP berperan sebagai direktur perusahaan yang menjalankan operasional distribusi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dimuat Sinarlampung.co, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung telah melakukan verifikasi terhadap status kepegawaian ALS. Pemerintah Provinsi Lampung disebut masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan sebelum menentukan langkah administratif terhadap ASN yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan distribusi barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat, tetapi juga menyeret nama seorang ASN aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rantai distribusi MinyaKita yang diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung dan kepolisian belum menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun barang bukti yang telah diamankan.












