(TK), Bandar Lampung – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 memasuki tahapan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Jumat (17/7/2026).
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi DPRD menyampaikan pandangan terhadap Raperda yang sebelumnya telah disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela. Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi keberhasilan Pemprov Lampung mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, sekaligus mendorong tindak lanjut atas rekomendasi BPK guna memperkuat tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, Fraksi PKS menilai keberhasilan APBD harus diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan hanya serapan anggaran dan raihan opini WTP. Fraksi tersebut juga meminta pemerintah memberikan penjelasan yang komprehensif atas berbagai masukan yang disampaikan.
Secara umum, kedua fraksi menyatakan mendukung Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Rapat paripurna akan kembali digelar pada Senin (20/7/2026) dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Lampung atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. (*)













