(TK),BANDAR LAMPUNG — Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diperuntukkan bagi kelompok tani kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah traktor bantuan yang disebut diperuntukkan bagi Gapoktan Tiuh Suka Jaya, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga justru digunakan untuk menggarap lahan di wilayah Kabupaten Mesuji, tepatnya di kawasan Register 45.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, traktor tersebut diduga digunakan untuk membajak atau menggarap lahan seluas sekitar 10 hektare dengan nilai sewa yang disebut mencapai Rp9 juta.

Persoalan semakin mengemuka karena terdapat perbedaan keterangan antara Kepala Tiuh Suka Jaya, Ipul, dengan pengemudi alat tersebut di lokasi.
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan traktor bantuan tersebut, Ipul menyampaikan bahwa alat itu bukan sedang disewakan, melainkan tengah diperbaiki di wilayah Mesuji dan dititipkan di rumah ayahnya.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan pengemudi yang mengoperasikan traktor di lokasi Register 45.
Pengemudi tersebut membenarkan bahwa traktor itu memang digunakan untuk menggarap lahan di Register 45 dan menyebut alat tersebut disewakan oleh Kepala Tiuh Suka Jaya, Ipul. Bahkan, luas lahan yang digarap disebut sekitar 10 hektare dengan nilai pembayaran mencapai Rp9 juta.
Dua versi keterangan ini tentu menimbulkan pertanyaan serius: sebenarnya untuk apa traktor bantuan pemerintah tersebut berada di Mesuji?
Jika benar bantuan tersebut diberikan untuk menunjang kegiatan pertanian Gapoktan Tiuh Suka Jaya di Tulang Bawang Barat, publik berhak mengetahui dasar hukum pemindahan dan penggunaan alat tersebut di wilayah kabupaten lain.
Lebih jauh lagi, jika benar terdapat transaksi sewa senilai Rp9 juta, harus dijelaskan siapa penerima uang tersebut, atas nama siapa transaksi dilakukan, apakah uang tersebut masuk ke kas kelompok tani, bagaimana mekanisme penetapan tarif, serta apakah kegiatan tersebut tercantum dan diperbolehkan dalam petunjuk teknis bantuan.
Polemik semakin panas setelah Kepala Dinas Pertanian, Sarwo, memberikan pernyataan bahwa penggunaan alat tersebut untuk disewakan dianggap tidak menjadi persoalan apabila alat memang tidak digunakan.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.
Apa dasar aturan yang membolehkan alat bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi Gapoktan disewakan ke wilayah kabupaten lain?
Apakah Dinas Pertanian memiliki dokumen atau mekanisme resmi yang mengatur bahwa alsintan bantuan boleh dipindahkan dari wilayah penerima dan disewakan kepada pihak lain?
Dan yang paling penting, apakah penerimaan uang sewa dari penggunaan alat tersebut memang diperbolehkan dan siapa yang berwenang mengelolanya?
Jangan sampai alasan “daripada tidak dipakai” justru menjadi pembenaran terhadap penggunaan bantuan pemerintah di luar tujuan awal pemberian bantuan.
Bantuan pemerintah bukan barang pribadi yang dapat diperlakukan sesuka hati. Jika memang status traktor tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Gapoktan, maka harus jelas dokumen serah terimanya, status kepemilikannya, aturan pengelolaannya, serta ketentuan mengenai pemanfaatan dan penyewaan.
Sebaliknya, jika alat tersebut masih berstatus barang milik pemerintah daerah, persoalannya tentu menjadi jauh lebih serius karena penggunaan dan pemanfaatannya harus mengikuti mekanisme pengelolaan barang milik daerah.
Publik juga patut mempertanyakan mengapa traktor yang diklaim hanya sedang diperbaiki justru ditemukan beroperasi menggarap lahan di Register 45.
Apakah benar hanya diperbaiki?
Atau memang sedang menjalankan pekerjaan berbayar?
Siapa yang memerintahkan pengoperasian?
Siapa yang menerima pembayaran Rp9 juta?
Ke mana uang tersebut disetorkan?
Apakah ada kuitansi atau perjanjian sewa?
Apakah ada persetujuan dari Gapoktan?
Apakah ada izin dari Dinas Pertanian?
Dan apakah penggunaan di luar Kabupaten Tulang Bawang Barat tersebut memang diperbolehkan dalam petunjuk teknis bantuan?
Keterangan yang berbeda antara Kepala Tiuh Suka Jaya dengan pengemudi alat di lapangan tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar perang klaim.
Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang Barat harus membuka dokumen bantuan tersebut kepada publik dan menjelaskan secara terang status traktor, nama penerima, sumber anggaran, dasar hukum pemanfaatan, mekanisme penyewaan, serta pertanggungjawaban uang yang diperoleh dari penggunaan alat tersebut.
Jika semuanya memang sesuai aturan, tunjukkan dasar hukumnya.
Namun jika ternyata terdapat penggunaan di luar peruntukan, pemindahan tanpa kewenangan, atau pemanfaatan untuk kepentingan tertentu tanpa mekanisme yang sah, maka aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum patut melakukan pemeriksaan secara objektif.
Sebab persoalannya bukan sekadar apakah sebuah traktor dipakai atau tidak.
Persoalannya adalah: apakah bantuan yang bersumber dari uang negara benar-benar dikelola sesuai tujuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pertanian maupun Kepala Tiuh Suka Jaya juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa penggunaan traktor tersebut telah sesuai ketentuan.













