Menu ✖

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Bandar Lampung

BUKIT GUNUNG KUCING JADI SASARAN CUT AND FILL! IZIN BOLEH DIKANTONGI, TAPI SIAPA TANGGUNG RISIKO BENCANA?

badge-check


					BUKIT GUNUNG KUCING JADI SASARAN CUT AND FILL! IZIN BOLEH DIKANTONGI, TAPI SIAPA TANGGUNG RISIKO BENCANA? Perbesar

(TK),BANDAR LAMPUNG—Aktivitas pematangan lahan melalui metode cut and fill di kawasan Bukit Gunung Kucing, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, menyisakan sejumlah pertanyaan serius yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pengembang maupun pemerintah daerah.

Kegiatan pemotongan dan penimbunan tanah di kawasan perbukitan bukan sekadar pekerjaan teknis untuk mempersiapkan lahan pembangunan. Aktivitas tersebut dapat mengubah bentang alam, mengganggu sistem resapan air, mengubah pola aliran air hujan, bahkan memengaruhi kestabilan tanah apabila tidak dilaksanakan berdasarkan kajian teknis dan pengelolaan lingkungan yang memadai.

Persoalannya, apakah seluruh aspek keselamatan lingkungan dan masyarakat di sekitar Gunung Kucing benar-benar telah diperhitungkan sebelum kegiatan pematangan lahan dilakukan?

Pertanyaan ini tidak boleh dianggap sepele. Sebab, dampak perubahan kondisi alam tidak selalu langsung terlihat ketika alat berat mulai bekerja. Sebagian risiko justru dapat berkembang secara bertahap dan baru dirasakan masyarakat setelah kawasan tersebut mengalami perubahan fisik secara signifikan.

Kawasan perbukitan memiliki karakteristik lingkungan yang berbeda dengan lahan datar. Vegetasi, lapisan tanah, kemiringan lereng, serta kemampuan tanah menyerap dan menahan air merupakan bagian dari sistem alam yang saling berkaitan.

Ketika sebagian bukit dipotong, dikeruk, kemudian diratakan atau ditimbun, kondisi tersebut berpotensi mengubah keseimbangan lingkungan.

Hilangnya vegetasi dapat mengurangi kemampuan tanah menahan air dan mengikat lapisan tanah. Pemadatan tanah akibat aktivitas alat berat juga dapat mengurangi kemampuan infiltrasi air hujan. Sementara perubahan kemiringan lahan dapat mengubah arah dan kecepatan aliran air permukaan.

Apabila pengelolaan air hujan tidak dirancang secara tepat, limpasan air berpotensi meningkat dan mengalir menuju kawasan permukiman yang berada di bagian lebih rendah.

Dalam kondisi tertentu, masyarakat dapat menghadapi ancaman genangan, banjir lokal, erosi, sedimentasi saluran drainase, hingga pergerakan tanah atau longsor.

Dampak tersebut tidak serta-merta dipastikan terjadi di Gunung Kucing. Namun, potensi risikonya wajib diperhitungkan melalui pemeriksaan kondisi geologi, hidrologi, kemiringan lereng, serta desain teknis pekerjaan.

Jangan sampai perubahan bentang alam yang hari ini dianggap sebagai bagian dari proses pembangunan justru meninggalkan persoalan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat bertahun-tahun kemudian.

Salah satu persoalan mendasar yang harus dijelaskan pemerintah adalah status peruntukan ruang kawasan Gunung Kucing.

Apakah lokasi pematangan lahan tersebut berada di kawasan permukiman yang diperbolehkan untuk pembangunan? Apakah sebagian wilayahnya merupakan kawasan resapan air atau kawasan yang memiliki pembatasan pemanfaatan ruang?

Jawaban atas pertanyaan tersebut harus berdasarkan peta pola ruang dan ketentuan RTRW Kota Bandar Lampung yang berlaku, bukan sekadar pernyataan lisan.

Apabila terdapat bagian kawasan yang memiliki fungsi resapan air, maka perubahan tutupan lahan harus diperiksa secara serius. Sebab, berkurangnya area yang mampu menyerap air dapat meningkatkan limpasan permukaan dan memberikan tekanan tambahan terhadap sistem drainase lingkungan.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi memperbesar persoalan banjir lokal, terutama apabila pembangunan di sekitar kawasan tidak diimbangi dengan sistem pengendalian air hujan yang memadai.

Pemerintah tidak cukup hanya memastikan bahwa suatu bidang tanah memiliki peruntukan pembangunan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tidak mengabaikan fungsi lingkungan dan keselamatan kawasan sekitarnya.

Pihak pengembang tidak cukup hanya menyampaikan bahwa seluruh perizinan telah dikantongi.

Masyarakat berhak mengetahui dokumen apa saja yang dimiliki, lokasi mana yang disetujui, berapa luas lahan yang boleh dikerjakan, serta apakah aktivitas cut and fill yang berlangsung telah sesuai dengan ruang lingkup persetujuan tersebut.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL sesuai kewajiban kegiatan, serta persetujuan teknis yang relevan harus diperiksa berdasarkan jenis dan skala pekerjaannya.

Perlu dipastikan pula apakah dokumen lingkungan telah memperhitungkan dampak perubahan kontur tanah, pengendalian limpasan air hujan, erosi, sedimentasi, dan kestabilan lereng.

Apabila kegiatan di lapangan berbeda dari rencana atau batas pekerjaan yang disetujui, persoalan tersebut harus dievaluasi oleh instansi berwenang.

Kelengkapan administrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung perlu menjelaskan dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan tersebut, termasuk bagaimana pengawasan terhadap kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan dilaksanakan.

Apakah telah dilakukan pemeriksaan langsung? Apakah terdapat kajian mengenai perubahan tutupan lahan, resapan air, limpasan hujan, erosi, dan dampak terhadap permukiman sekitar?

Dinas Pekerjaan Umum juga perlu memberikan penjelasan mengenai aspek teknis pekerjaan cut and fill. Termasuk bagaimana kestabilan lereng diperhitungkan, apakah terdapat perhitungan teknis untuk konstruksi penahan tanah, serta bagaimana sistem drainase dirancang agar air tidak dialihkan dan membebani lingkungan permukiman di sekitarnya.

Sementara itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu menjelaskan dasar kesesuaian pembangunan dengan peruntukan ruang, batas area yang diperbolehkan, serta persyaratan pembangunan yang harus dipenuhi pengembang.

Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai pemegang kewenangan pemerintahan daerah juga harus memastikan koordinasi ant instansi berjalan efektif.

Jangan sampai masing-masing instansi hanya menjelaskan kewenangannya sendiri, sementara persoalan keselamatan masyarakat justru tidak memperoleh pemeriksaan secara menyeluruh.

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah harus berani menunjukkan dasar dokumennya kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau potensi bahaya, tindakan korektif harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Dampak perubahan bentang alam tidak selalu berhenti ketika pekerjaan konstruksi selesai.

Ketika vegetasi berkurang dan permukaan tanah berubah, kemampuan kawasan mengelola air hujan dapat ikut berubah. Jika sistem drainase tidak mampu menampung limpasan, masyarakat di bagian bawah kawasan berpotensi menghadapi genangan berulang.

Jika pemotongan lereng tidak memperhatikan kondisi geologi dan kestabilan tanah, risiko pergerakan tanah dapat muncul ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi atau perubahan kondisi air tanah.

Material hasil erosi juga dapat terbawa menuju saluran lingkungan, menyebabkan sedimentasi dan mengurangi kapasitas saluran dalam mengalirkan air.

Dalam jangka panjang, masyarakat berpotensi menanggung biaya perbaikan rumah, kerusakan fasilitas lingkungan, gangguan aktivitas, hingga kerugian ekonomi apabila dampak tersebut benar-benar terjadi.

Persoalan inilah yang harus dipikirkan sejak sekarang.

Pembangunan seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru memindahkan risiko lingkungan kepada warga yang tidak memiliki kendali atas keputusan pembangunan.

Pertanyaan ini layak dijawab oleh seluruh pihak yang terlibat.

Pengembang memiliki kewajiban menjalankan kegiatan sesuai persetujuan dan memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan serta persyaratan teknis yang berlaku.

Instansi pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing dan menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran.

Apabila kemudian terjadi kerusakan lingkungan atau kerugian masyarakat, tanggung jawab hukumnya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan. Harus diperiksa penyebab kejadian, hubungan sebab akibat, kewajiban masing-masing pihak, serta bukti mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

Namun, prinsip pencegahan harus dikedepankan. Pemerintah tidak seharusnya baru bergerak setelah masyarakat mengalami kerugian.

Jika terdapat indikasi risiko nyata, pemeriksaan lapangan dan langkah pengamanan harus segera dipertimbangkan.

Persoalan Gunung Kucing membutuhkan penjelasan yang dapat diuji, bukan sekadar pernyataan bahwa pembangunan telah mengantongi izin.

Pengembang perlu membuka ruang klarifikasi mengenai dasar perizinan, luas dan batas lokasi pekerjaan, serta kajian teknis dan lingkungan yang mendasari kegiatan pematangan lahan.

DLH, Dinas PU, Disperkim, dan Pemerintah Kota Bandar Lampung juga perlu memberikan keterangan secara terbuka mengenai hasil pemeriksaan, kesesuaian tata ruang, dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.

Masyarakat tidak boleh dibiarkan menebak-nebak apakah kawasan tempat mereka tinggal aman atau justru menghadapi risiko akibat perubahan kondisi alam di sekitarnya.

Sebab, apabila suatu hari terjadi banjir, longsor, atau kerusakan lingkungan yang terbukti berkaitan dengan kegiatan pembangunan, dampaknya bukan hanya menjadi persoalan pengembang, melainkan dapat menyangkut keselamatan dan kehidupan masyarakat luas.

Gunung Kucing bukan sekadar hamparan tanah yang dapat dipotong dan diratakan demi kepentingan pembangunan. Kawasan perbukitan juga memiliki fungsi ekologis yang harus diperhitungkan.

Pembangunan boleh berjalan, tetapi keselamatan masyarakat, kepatuhan tata ruang, dan perlindungan lingkungan tidak boleh dikorbankan. Jangan sampai keuntungan pembangunan dinikmati hari ini, sementara masyarakat harus menanggung risiko lingkungannya di kemudian hari.

Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen perizinan, status tata ruang, kajian teknis, serta hasil pemeriksaan lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengembang maupun seluruh instansi terkait sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.
(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Agus Purwanto Ingatkan Pancasila Dimulai dari Keimanan dan Persatuan

29 Oktober 2026 - 07:35 WIB

GUNUNG KUCING TERANCAM? KETUM IMF DESAK TRANSPARANSI IZIN: JANGAN TUNGGU BENCANA BARU BERTINDAK!

29 Oktober 2026 - 04:19 WIB

PIMPINAN KEJARI LAMPUNG TIMUR DITANTANG BERTINDAK TEGAS! DUGAAN PELANGGARAN KEPEGAWAIAN RESTY ARIYUSI MENUNGGU KEJELASAN

23 Oktober 2026 - 03:03 WIB

Eksekusi Rumah Rp35 Miliar di Bintaro Gagal, Keluarga Linkan Lawan: Utang Rp2,8 M Jadi Rp35 M?

23 Oktober 2026 - 02:30 WIB

Hakim Bongkar Borok Pengawasan ESDM di Kasus Dana PI 10% SES: Ada Celah, Tidak Diawasi!

22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Trending di Bandar Lampung