BANDAR LAMPUNG – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung menghentikan aktivitas pengerukan bukit di kawasan perumahan elit Citra Land.
Penghentian tersebut dilakukan lantaran pihak pengembang belum mengantongi izin persetujuan lingkungan.

“Udah berhenti kok. Kan kita berhentikan. Kalau ada aktivitas pengerukan bukit, bukan pematangan lahan mereka, itu melanggar,” ujar Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, usai hearing di DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (3/11/2026).
Menurut Muhaimin, aktivitas pengerukan bukit tidak boleh dilanjutkan sebelum pihak Citra Land mengantongi persetujuan lingkungan dari warga yang bermukim di bawah kawasan perbukitan tersebut.
“Kemarin juga sudah pernah hearing di Komisi III, hasilnya sama, mereka tidak ada izin persetujuan lingkungan. Makanya kami dari Disperkim mengambil keputusan untuk menghentikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengerukan bukit tersebut berdampak fatal dan berpotensi menimbulkan banjir serta longsor.
“Mereka kami minta merubah site plan. Karena bukit yang dikeruk itu ada lerengnya, airnya mau diarahkan kemana? Sementara di bawah ada permukiman warga, yang nanti berakibat bahaya banjir dan longsor,” paparnya.
Sebelumnya, warga permukiman di bawah Perumahan Citra Land mengeluhkan aktivitas tersebut. Mereka khawatir pengerukan bukit akan menyebabkan banjir saat musim hujan.
“Pihak Citra Land meratakan bukit untuk menimbun bagian lahan mereka yang lain. Penggerusan bukit itu sangat membahayakan, dampaknya nanti banjir buat kampung kami yang ada di bawah perumahan Citra Land,” keluh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga mengaku semakin khawatir karena saat ini sudah memasuki musim penghujan.
“Lahan yang ditimbun takutnya longsor, terus air hujan dari arah perumahan akan mengalir kemana? Tidak ada saluran air. Kampung kami di bawah Citra Land pernah banjir. Kami lebih khawatir sekarang, karena bukitnya diratakan,” tandasnya. (*)











