Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

MTM Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Purbolinggo: Perusahaan dan BBWSMS Diduga Terlibat Konspirasi

badge-check


					MTM Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Purbolinggo: Perusahaan dan BBWSMS Diduga Terlibat Konspirasi Perbesar

(TK), Bandar lampung— Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi lampung Mengklaim pekerjaan Peningkatan Di Way Sekampung (sub DI Batanghari utara ) di Kabupaten Lampung Timur ( IPDMIP ), dengan nilai pekerjaan Rp. 93.718.179.946 yang bersumber dari APBN tahun 2023, Terindikasi merugikan Negara yang mengarah pada perbuatan Korupsi.
Hal tersebut dikatakan Ashari hermansyah, ketua umum Masyarakat Transparani merdeka (MTM) provinsi lampung kepada media dalam relese yang dia sampaikan.
Pihaknya menyebutkan, MTM telah melakukan survei dan investigasi pada kisaran bulan Agustus 2023 sampai dengan februari 2024, ungkap ashari
Ada beberapa sample pekerjaan yang menjadi prioritas dan wilayah yang telah dia lakukan bersama tim, diantarnya :
1.Pekerjaan Lantai beton dengan mutu Beton K 225 Kg/cm2 dengan hasil K 213,77 Kg/cm2, Tidak sesuai Spesifikasi
2.Dinding Beton Insitu K 225 Kg/cm2, dengan hasil K 213 Kg/cm2, Tidak sesuai Spesifikasi
3.Beton Pra Cetak ( Precast) K 225 kg/cm2 , dengan hasil 103,2 Kg/cm2, Tidak sesuai spesifikasi
4.Tulangan pembesian yang tidak sesuai spesifikasi dengan menggunakan besi banci.\
5.Penggunaan ready mix dilakukan sebagian hanya meproses sendiri di baching plant, yang semestinya Ready mix diperoleh langsung dari pabrikasi sesuai standar SNI.

Dari sample tersebut, pihaknya menyebutkan sudah melebihi ketentuan spesifikasi yang hanya dibutuhkan 9 titik sample dengan jarak 100 Meter / sample, sementara MTM Lampung sudah melebihi ketentuan dengan jumlah sampel sekisar 26 titik, tandas Ashari
Pihaknya juga menginformasikan pekerjaan irigrasi tersebut didominasi pekerjaan saluran Primer dengan panjang lebih kurang 3000 km / 3 KM, dan juga saluran Sekunder yang dimulai dari desa Bungur sampai dengan Pekalongan, Purbolinggo dan sukadana yang semuanya berjumlah 29 desa.
Meskipun demikian MTM mengikuti prosedur dalam menjalan investigasi, yang berakhir menyampaikan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan PT.HIDUP INDAH BERKAH dan juga kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Provinsi Lampung,

Dalam penyampain klarikasi oleh perusahaan yang ditanda tangani oleh Moch.Arif .ST, dia tulis sudah sesuai dengan prosedur, dan juga klarifikasi yang disampaikan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Provinsi Lampung yang ditanda tangani oleh Kepala SNVT PJPA Mesuji Serkampung Surendro Andi Wibowo, ST. MPSDA menjawab dengan jawaban yang sama yang telah disampaikan oleh pihak perusahaan, dan hasil uji lab dari fakultas Tekhnik Universitas Muhammadiah kota metro yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan.

MTM lampung menduga antara pihak perusahaan dan pihak balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Provinsi Lampung patut diduga telah melakukan usaha persegkokolan yang mengarah MENS REA atau ada niat permufakatan jahat , yang semestinya sebagai aparatur sipil negara berjalan tegak lurus, berusaha mencari celah unsur unsur yang mengarah kerugian negara, Bukan melakukan pembelaan, beber Ashari kepada media.

Untuk itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian atau kejaksaan, sebagaimana Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 22 tahun 2020 Tentang Peraturan pelaksanaan undang -undang nomor 2 tahun 2017 Tentang jasa konstruksi, BAB VI PENYELENGGARAAN PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 142 (1) Dalam hal pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia diduga merugikan keuangan Negara maka Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia meneruskan, dan apapun data dan informasi yang dibutuhkah MTM lampung akan selalu siap kooperatif, Jelas Ashari.

 

(TIM)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jaksa Agung Lakukan Rotasi Besar: 14 Kajati Baru Resmi Ditunjuk, Abdul Qohar Pimpin Jawa Timur

14 April 2026 - 03:38 WIB

Zonasi Tak Lagi Cukup, SPMB Lampung 2026 Wajibkan Nilai Akademik, Sistem Seleksi Dirombak Total

14 April 2026 - 03:33 WIB

Bantuan Jaminan Hidup Terus Disalurkan, Satgas Pastikan Tepat Sasaran

14 April 2026 - 03:23 WIB

Sorotan ke Dana Otsus, Mendagri Tito Pastikan Pengawasan Lebih Ketat dan Tepat Sasaran

14 April 2026 - 03:10 WIB

Pemilik Diva Karaoke Klarifikasi Soal Perizinan, Minta Media dan Pemda Bersikap Bijak

14 April 2026 - 02:41 WIB

Trending di Lampung