Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Pemprov Lampung Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025”

badge-check


					“Pemprov Lampung Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025” Perbesar

(TK) Lampung—- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Program ini ditujukan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Provinsi Lampung, yang saat ini baru mencapai 38 persen.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, pemutihan pajak ini merupakan kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.

“Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan bertahun-tahun hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun berjalan. Biaya balik nama kendaraan juga digratiskan,” kata Gubernur Mirza pada Kamis (17/4).

Mirza menambahkan, program ini menjadi langkah terakhir sebelum dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian terhadap kendaraan yang tidak membayar pajak dalam waktu lama.

“Tahun depan, kepolisian akan mulai melakukan law enforcement terhadap kendaraan yang menunggak pajak terlalu lama, salah satunya dengan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” ujarnya.

Pelaksanaan pemutihan ini dilakukan di seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan seperti Samling, Samsat Mall, Samsat Desa, Drive Thru, Kontainer, serta layanan elektronik seperti SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM, termasuk 277 BUMDes melalui aplikasi e-Samdes.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DUGAAN PENINDAKAN TERHADAP PT ENKEI INDONESIA DAN PT TRIGUNAPRATAMA ABADI BELUM TERJAWAB, PUBLIK DESAK KLH, GAKKUM, DAN KEDUA PERUSAHAAN BUKA FAKTA SECARA TERBUKA

26 Juni 2026 - 07:39 WIB

Eva Dwiana: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Pembangunan Bandar Lampung

26 Juni 2026 - 04:48 WIB

Riyanthama Aridi Resmi Jadi Sekretaris Dinas Perkim Pesawaran, Siap Tingkatkan Pelayanan Publik

26 Juni 2026 - 04:39 WIB

PT ENKEI INDONESIA DAN PT TRIGUNA PRATAMA ABADI DALAM SOROTAN: JANGAN BIARKAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN MENGUAP TANPA KEJELASAN

25 Juni 2026 - 07:48 WIB

Pemkot Bandar Lampung Perkuat Pembinaan UMKM, Dorong Produk Lokal Bersaing di Pasar Nasional

25 Juni 2026 - 05:53 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page