Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

12 Surat Klarifikasi Diabaikan: MTM Laporkan Kepala Dinas PU Bandar Lampung atas Dugaan Pelanggaran

badge-check


					12 Surat Klarifikasi Diabaikan: MTM Laporkan Kepala Dinas PU Bandar Lampung atas Dugaan Pelanggaran Perbesar

(TK), Bandar Lampung—Ketua Umum Masyarakat Trasnparansi Merdeka (MTM) Provinsi lampung menyayangkan atas peristiwa yang terjadi Dugaan melawan hukum Maldaministrasi yang Dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan umum pemerintah kota bandar lampung (DS).
Berdasar informasi yang disampaikan Ashari hermansyah Ketua Umum MTM Lampung, Usai melaporkan Perbuatan melawan hukum Maladmimistrasi kepada Ombudsman perwakilan lampung menerangkan, Peristiwa tersebut berawal dari penyampaian surat Konfirmasi kepada kepala Dinas Pekerjaan umum pemerintah kota bandar lampung, terkait adanya dugaan Tindak pidana korupsi (TPK) pelaksanaan pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2025, namun sampai saat ini terhitung dari tanggal 15 september 2025 sampai dengan tanggal 18 november 2025 Dinas pekerjaan umum pemerintah kota bandar lampung tidak memiliki itikad baik untuk memberikan jawaban klarifikasi maupun jawaban secara administrasi, dan pihak menyebutkan sudah 12 kali penyampaian surat klarifikasi. Ungkapnya kepada media

Pihaknya berdalih melaporkan peristiwa tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung agar dapat memproses pelanggaran tersebut karena termasuk kasus perbuatan yang melawan hukum maldaministrasi, apa lagi ini termasuk katagori Dugaan pelanggaran Pidana khusus, Meskipun selama ini pemerintah kota bandar lampung telah memberikan bantuan pembangunan Infrastruktur gedung Ombudsman yang beralamat dijalan cut mutia, kelurahan pengajaran, teluk betung utara, bandar lampung, pihaknya berpfikiran optimi, realistis dan berkeyakinan Ombudsman Lampung dapat memproses kasus tersebut sampai dengan sanksi pemecatan sebagai Aparaur Sipil negara (ASN), ujarnya

Selain melaporkan Kasus maladministrasi kepada ombusman pihaknya juga nanti akan melaporkan peristiwa Dugaan Tindak pidana korupsi kepada Aparat Penegak Hukum usai masa pemeilharaan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur selesai, namun sebelumnya dia juga sudah menyampaikan peristiwa tersebut kepada Walikota bandar lampung pada tanggal 5 oktober lalu, namun sampai detik ini belum ada indikasi memberikan kesempatan jawaban klarifikasi atau berdiskusi.
Pihaknya juga meminta kepada walikota bandar lampung untuk dapat turut serta mempertanggung jawaban peristiwa tersebut, yang menyebabkan kepala dinas pekerjaan Umum pemerintah kota bandar lampung tidak kooperatif, tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan pelayanan publik secara benar, dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melaksanakan fungsi dan tugas secara bertanggung jawab sebagai pelayan masyarakat, semestinya sportifitas, loyalitas, Pelayanan Publik dan disiplin harus diterapkan sehingga akan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan menuju pemerintahan Good governance and Clean governance sebagaimana mana yang tertuang pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN), Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi Publik dan Peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negri sipil. Tegasnya

Kami minta laporan kami secepatnya segera diproses, jangan Sampai terjadi penundaan penanganan kasus tersebut, karena peristiwa tersebut bukan main-main, ini adalah masalah besar tentang pelayanan publik , yang terindikasi seenaknya sewenang-wenang yang mengabaikan setiap saran,kritik dan masukan masyarakat.

Sementara dari pihak Ombudsman perwakilan Lampung yang tidak mau disebutkan namanya, Mengatakan pengaduan MTM akan ditindak lanjuti, Namun perlu dilakukan kajian mendalam selama 14 hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima, Terangnya

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Palsukan AD-ART Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Dikabarkan Dipanggil Polda Lampung

13 Mei 2026 - 17:03 WIB

Diduga Ada Permainan di Balik Mandeknya PP 47/2024, Direksi PTPN Regional 1 Diminta Diperiksa Presiden dan Menteri BUMN

11 Mei 2026 - 13:07 WIB

Dugaan Laporan Fiktif dalam Realisasi SP2D Rp5,2 Miliar Belanja Perjalanan Dinas SETDA SBB 2025, GPR-MALUKU Siap Kepung Kejati Maluku

10 Mei 2026 - 13:46 WIB

Kunjungi RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo, Wapres Gibran Dukung Pengembangan Fasilitas Kesehatan

8 Mei 2026 - 15:34 WIB

126 Petani Lampung Selatan Menjerit, Program Penghapusan Utang Macet PKBL PTPN Diduga Tak Kunjung Jelas

7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Trending di Lampung