Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Bungkam Saat Dikonfirmasi, PT Trigunapratama Abadi dan PT Enkei Indonesia Dikecam Aktivis; Langkah Hukum dan Somasi Segera Dilayangkan

badge-check


					Bungkam Saat Dikonfirmasi, PT Trigunapratama Abadi dan PT Enkei Indonesia Dikecam Aktivis; Langkah Hukum dan Somasi Segera Dilayangkan Perbesar

(TK),Bekasi–Karawang – Sikap tertutup yang ditunjukkan PT Trigunapratama Abadi dan PT Enkei Indonesia terhadap berbagai upaya konfirmasi media justru semakin memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai informasi dugaan persoalan lingkungan hidup yang sebelumnya menjadi sorotan.

Setelah pemberitaan sebelumnya diterbitkan, tim media kembali berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak perusahaan. Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Setiap kali media menghubungi nomor telepon perusahaan dan meminta berbicara dengan pihak yang berwenang, seperti bagian legal maupun humas, jawaban yang diterima hampir selalu serupa. Pihak penerima telepon menyampaikan bahwa pejabat terkait tidak berada di tempat atau meminta media menghubungi kembali di lain waktu.

Ironisnya, ketika pertanyaan mulai mengarah pada informasi dugaan penanganan oleh aparat penegak hukum lingkungan, percakapan justru diakhiri secara sepihak tanpa adanya penjelasan maupun komitmen untuk memberikan klarifikasi resmi.

Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan keterbukaan informasi yang seharusnya dijunjung oleh perusahaan, terlebih ketika perusahaan sedang menjadi perhatian publik.

Publik tentu tidak dapat langsung menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran hanya karena perusahaan belum memberikan tanggapan. Namun di sisi lain, tidak adanya penjelasan resmi justru berpotensi memperpanjang spekulasi yang berkembang di masyarakat.

“Jika memang seluruh kegiatan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan seluruh perizinannya lengkap, mengapa begitu sulit memberikan penjelasan kepada publik? Sebaliknya, apabila memang terdapat persoalan administrasi atau dugaan pelanggaran, tentu hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan lingkungan yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai dugaan adanya tindakan penegakan hukum lingkungan terhadap PT Trigunapratama Abadi di Kabupaten Karawang dan PT Enkei Indonesia di Kabupaten Bekasi. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen lingkungan, dugaan persoalan pengelolaan Limbah B3, hingga dugaan perizinan kegiatan tertentu yang belum sesuai ketentuan.

Namun hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum ditemukan penjelasan resmi dari instansi berwenang yang dapat memastikan status penanganan perkara tersebut secara terbuka kepada masyarakat.

Sikap tertutup kedua perusahaan tersebut juga mendapat perhatian dari kalangan aktivis lingkungan.

Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Lingkungan dan Industri Indonesia (LPKLII), Feriyadi, menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas perusahaan.

“Kami mengecam apabila ada pihak yang memilih menghindari klarifikasi terhadap informasi yang menjadi perhatian masyarakat. Dalam negara hukum, setiap kegiatan usaha memiliki aturan yang wajib dipatuhi. Bila memang seluruh kegiatan telah sesuai ketentuan, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari penjelasan kepada publik,” tegas nya

Menurutnya, apabila dugaan persoalan lingkungan tersebut tidak segera dijelaskan secara terbuka oleh perusahaan maupun instansi yang berwenang, pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat sipil di Jawa Barat akan menempuh langkah hukum dan administratif.

“Kami sedang mengumpulkan berbagai dokumen, data, dan informasi yang berkaitan dengan kedua perusahaan tersebut. Jika diperlukan, kami akan menyampaikan somasi kepada pihak-pihak yang menurut hukum memiliki kewajiban memberikan penjelasan maupun keterbukaan informasi kepada masyarakat. Semua proses akan kami tempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, serta instansi pengawas terkait segera menyampaikan hasil pengawasan maupun penanganan apabila memang pernah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua perusahaan tersebut.

Menurut Feryadi , keterbukaan informasi merupakan bagian dari perlindungan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh pelaku usaha.

(REDAKSI)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DUGAAN PENINDAKAN TERHADAP PT ENKEI INDONESIA DAN PT TRIGUNAPRATAMA ABADI BELUM TERJAWAB, PUBLIK DESAK KLH, GAKKUM, DAN KEDUA PERUSAHAAN BUKA FAKTA SECARA TERBUKA

26 Juni 2026 - 07:39 WIB

PT ENKEI INDONESIA DAN PT TRIGUNA PRATAMA ABADI DALAM SOROTAN: JANGAN BIARKAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN MENGUAP TANPA KEJELASAN

25 Juni 2026 - 07:48 WIB

ASN Pemprov Lampung ALS, Jadi  Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan MinyaKita, Polisi Ungkap Peran Pemodal dan Direktur Perusahaan

8 Juni 2026 - 02:24 WIB

Kejagung Perluas Pengusutan Program MBG, Ribuan SPPG di Lampung Siap Diaudit

7 Juni 2026 - 11:50 WIB

Kasus MinyaKita Masih ‘Berproses’, Nama Oknum ASN Pemprov Lampung Aldila Leo Saputra Jadi Sorotan”

5 Juni 2026 - 05:08 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page